Kalau Amdal Beres, Ahok: Reklamasi Boleh Lanjut

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 14 Mei 2016 01:53 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Kampung KB di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jakarta, 30 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda

TEMPO.CO, Jakarta - Meski ditentang banyak orang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kukuh meneruskan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ahok beralasan, proyek ini sudah mendapat lampu hijau sejak lama.

"Enggak pernah berhenti, kok. Dari dulu sudah dapat lampu hijau dari pemerintah bahwa reklamasi itu oke. Ini kenapa stop? Karena dia ngerjainnya jorok gitu lho, enggak sesuai dengan amdal (analisis dampak lingkungan)," ucap Ahok di Balai Kota pada Jumat malam, 13 Mei 2016.

Ahok bahkan menyatakan pemerintah tidak dapat menyetop reklamasi. Pemerintah hanya dapat menghentikan sementara apabila pembangunan tidak sesuai dengan amdal. Bahkan saat ini, kata Ahok, aktivitas masih terjadi di pulau yang telah disegel pemerintah, yakni Pulau C, D, dan G. “Kerja enggak mereka sekarang? Kerja. Ngapain? Ya merapikan kerjaan sesuai dengan amdal. Kalau sudah sesuai dengan amdal, boleh terus engak nanti? Boleh,” ujar Ahok.

Pada Rabu, 11 Mei 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan tiga surat keputusan menteri. Surat tersebut dibuat sebagai hasil kajian dan amdal oleh kementerian tersebut terhadap Pulau C, D, dan G. Menteri KLHK memutuskan memberi sanksi administrasi berupa penghentian sementara pembangunan reklamasi di Pulau C dan D yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah.

KLHK juga mengeluarkan SK bernomor SK 355/ Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 yang ditujukan kepada PT Muara Wisesa Samudera untuk menghentikan aktivitas pembangunan di Pulau G. Kementerian hanya memberikan waktu maksimal 120 hari kepada pengembang untuk melengkapi kewajiban yang diperintahkan KLHK untuk memperbaiki izin dan amdal.

Kementerian juga memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI menghentikan kegiatan reklamasi di Pulau C, D, dan G. "Pemprov harus melakukan pengawasan dan penghentian sementara semua kegiatan serta penegakan hukum yang berkaitan dengan sumber material uruk reklamasi di pantura Jakarta," tutur Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Pusat dan Daerah KLHK Ilyas Asaad di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu, 11 Maret 2016.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI







Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

57 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya