Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali ke Polda Metro Jaya, usai menjalani 6 hari observasi dan pemeriksaan kejiwaan di RSCM, 16 Februari 2016. TEMPO/Ghoida Rahmah
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menyerahkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso untuk kelima kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2016.
"Tadi pagi jam 8 sudah dikembalikan lagi ke jaksa penuntut umum dan sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mapolda, Jakarta, Rabu ini.
Awi mengatakan berkas tersebut dikembalikan jaksa pada Selasa kemarin. Ia menyebutkan permintaan jaksa dalam P19 nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 adalah permintaan kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia.
Hal ini, kata Awi, sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tertanggal 27 April 2016 tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis, serta catatan bank.
"Kami penuhi dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham yang menyatakan permintaan MLA belum bisa dipenuhi saat ini," katanya.
MLA yang dimaksudkan Awi adalah mutual legal assistance in criminal matters. "Jadi suatu negara minta bantuan ke negara lain terkait dengan proses penyidikan, bantuan penyelidikan, misalnya data criminal record-nya."
Dengan demikian, dalam pengembalian berkas itu, Awi mengatakan penyidik hanya melampirkan 1 lembar surat jawaban dari Senior Liaison Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Relation to Jessica Supplementary Mutual Assistance Request dan 2 lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority-Attorney Generals Department-Australian Government. "Sementara, ini yang bisa dipenuhi," ujar Awi.