Peredaran Meterai Palsu, Pelaku Jual dengan Harga Miring

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 25 Mei 2016 13:40 WIB

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priuk menangkap empat tersangka pengedar materai palsu. Polisi menyita 1.950 materai palsu sebagai barang bukti. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Victor Inkiwirang memaparkan modus yang digunakan empat orang tersangka pengedar meterai palsu adalah dengan menawarkan dan menjualnya di bawah harga resmi. "Modus ini membuat masyarakat tertarik untuk membeli dengan alasan meterai diambil dari distributor atau agen sehingga harganya lebih miring," kata Victor di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Rabu, 25 Mei 2016.

Polisi menangkap empat tersangka yang diduga pengedar meterai palsu tersebut, di antaranya Sukaryo (52 tahun), Lili Saputra (37 tahun), Musni (38 tahun), dan Suhaji (52 tahun). Keempat tersangka menjual meterai senilai Rp 6.000 dengan harga Rp 5.000 hingga Rp 5.500.

"Mereka beralasan mengambil dari distributor padahal dalam hal ini meterai diawasi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri)," kata Victor.

Pengedaran meterial palsu ini dinilai Victor dapat merugikan negara karena uang hasil penjualan sejatinya masuk ke kas negara. Dengan adanya modus meterai palsu, negara menjadi dirugikan. Selain itu, kerugian bagi masyarakat adalah setiap dokumen yang menggunakan meterai tersebut dinilai tidak sah di mata hukum.

Terungkapnya kasus peredaran meterai palsu ini berawal dari keresahan masyarakat di sekitar wilayah Tanjung Priok. Mereka menduga ada sekelompok orang yang mengedarkan atau menjual meterai dengan harga lebih rendah dari pasaran. "Peredaran meterai palsu ini sudah menjangkau seluruh Jakarta Utara dan Jakarta Timur," kata Victor.

Kepolisian menduga ada jaringan besar yang melatarbelakangi peredaran meterai palsu tersebut. Saat ini, kepolisian masih akan menyelidiki lebih lanjut. Kasus diduga berbeda dari penangkapan kasus serupa yang pernah diungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priuk.

Keempat tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 257 KUHP juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang bea materai. Mereka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

27 hari lalu

Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

Waspada peredaran uang palsu saat bagi-bagi THR menjelang Lebaran.

Baca Selengkapnya

Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

27 hari lalu

Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Kebutuhan terhadap uang tunai mendekati lebaran meningkat. Namun, perlu waspada peredaran uang palsu. Ingat lagi bedakan uang asli dan palsu.

Baca Selengkapnya

Waspada Menjelang Lebaran, Ini Ciri-Ciri Uang Palsu dan Cara Menghindarinya

39 hari lalu

Waspada Menjelang Lebaran, Ini Ciri-Ciri Uang Palsu dan Cara Menghindarinya

Menjelang idul fitri, banyak orang yang menawarkan penukaran uang baru. Sebaiknya tetap waspada dan pahami ciri-ciri uang palsu agar tidak tertipu.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

42 hari lalu

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,

Baca Selengkapnya

Pengedar Dolar Singapura Palsu di Batam Ditangkap, Nilainya Rp 45 Miliar Mau Ditukar di Casino Marina Bay

31 Januari 2024

Pengedar Dolar Singapura Palsu di Batam Ditangkap, Nilainya Rp 45 Miliar Mau Ditukar di Casino Marina Bay

Polda Kepri menangkap pengedar uang palsu dolar Singapura di Batam. Ketahuan saat mau ditukarkan di casino Marina Bay.

Baca Selengkapnya

BI Ajak Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu di Tahun Politik, Lakukan Ini Jika Menemukannya

5 Desember 2023

BI Ajak Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu di Tahun Politik, Lakukan Ini Jika Menemukannya

Bank Indonesia atau BI melakukan berbagai antisipasi untuk mencegah peredaran uang palsu terutama di tahun politik ini.

Baca Selengkapnya

Ragam Modus yang Sering Dipakai dalam Kejahatan Peredaran Uang Palsu

5 Desember 2023

Ragam Modus yang Sering Dipakai dalam Kejahatan Peredaran Uang Palsu

Pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu menggunakan beragam modus operandi untuk melancarkan aksinya.

Baca Selengkapnya

Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Modus Isi Ulang Saldo Digital, Terjadi di Bekasi

3 Desember 2023

Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Modus Isi Ulang Saldo Digital, Terjadi di Bekasi

Polisi tetap melakukan penyelidikan percobaan peredaran uang palsu modus isi ulang saldo digital, meski tidak ada korban.

Baca Selengkapnya

BI: Waspadai Peredaran Uang Palsu Terutama di Masa Kampanye Pemilu

3 Desember 2023

BI: Waspadai Peredaran Uang Palsu Terutama di Masa Kampanye Pemilu

BI menyarankan masyarakat untuk menggunakan uang digital agar terhindar dari penyalahgunaan uang palsu.

Baca Selengkapnya

Transaksi COD Pakai Uang Palsu, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi

8 Oktober 2023

Transaksi COD Pakai Uang Palsu, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi

Polisi mengungkap sejumlah pengaduan masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu saat bertransaksi secara COD.

Baca Selengkapnya