Mau 'Membuktikan', Guru SMK Ini Perkosa Siswi di Ruang OSIS  

Reporter

Kamis, 26 Mei 2016 08:33 WIB

Seorang guru olahraga di sebuah SMK di Kota Serang dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang karena diduga memperkosa siswinya di ruang OSIS. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Serang - Seorang guru olahraga berstatus honorer di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kota Serang, Banten, Rabu, 25 Mei 2016 ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Serang terkait dugaan pemerkosaan terhadap muridnya sendiri berinisial MD, 16 tahun, siswi kelas 11 SMK di tempat sekolah pelaku mengajar.

Menurut keterangan polisi, pada saat gelar perkara di Mapolres Serang, tersangka ND nekat memperkosa muridnya sendiri lantaran suka dengan korban. "Menurut pengakuan tersangka, (pemerkosaan ini) berawal dari rasa suka pelaku terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arizal Samelino. Selain rasa suka, kata AKP Arizal, juga rasa penasaran pelaku terhadap korban. "Korban pernah mengatakan kepada pelaku bahwa yang bersangkutan sudah tidak perawan. Dari kalimat itu, si pelaku terpacu untuk membuktikan," kata Arizal.



Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Ayu Ting Ting ke Nagita-Raffi: Sok Romantis, Ntar juga Bubar



Pelaku berinisial ND, pria beranak dua dan beristri ini, memperkosa korban di ruangan OSIS. Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, korban dipaksa ND untuk masuk ke ruang OSIS dengan ancaman saat kegiatan ekstrakurikuler berlangsung. Setelah masuk ke dalam ruangan OSIS, tersangka kemudian mengunci pintu ruangan OSIS dan memperkosa korban hingga korban mengalami pendarahan pada organ intimnya.

Saat melakukan aksi tak bermoral tersebut, tersangka mengancam korban akan mengeluarkan korban dari sekolah jika tidak menuruti nafsu bejatnya itu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana milik korban.

Akibat perbuatan guru yang nekat memeperkosa muridnya sendiri, polisi menjerat ND dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Tersangka ND yang berstatus guru honorer diketahui juga telah dikeluarkan oleh pihak sekolah di tempat pelaku mengajar.

DARMA WIJAYA (SERANG)/NF


Advertising
Advertising


Baca juga:


Alasan Artis KDI Nekad Curi Mobil Rental Milik Anggota TNI
Heboh Polwan Cantik Dianiaya Polisi di Hotel, Ada Perkosaan?



Video terkait:


Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

38 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

41 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

43 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya