Saipul Jamil Sakit, Pembacaan Tuntutan Ditunda Pekan Depan  

Reporter

Senin, 30 Mei 2016 22:44 WIB

Penyanyi Dangdut Saipul Jamil memamerkan sebuah borgol yang melingkar di kedua lengannya saat menghadiri persidangan di Pengadilan Jakarta Utara, 24 Mei 2016. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa penyanyi dangdut Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2016. Namun, dengan alasan sakit, Saipul Jamil tak hadir di sidang yang rencananya diisi dengan pembacaan tuntutan tersebut.

"Bang Ipul sedang sakit yang sifatnya kelelahan karena maraton persidangan, pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ujar pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2016.

Menurut Kasman, Saipul sudah terlihat kurang sehat sejak diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Mei 2016. "Meskipun sudah dibekam, namun kondisinya masih kurang sehat," ujarnya.

Dalam sidang yang berlangsung beberapa menit itu, Kasman menyerahkan surat keterangan sakit kepada majelis hakim. Surat keterangan yang diberikan pengacara kepada majelis hakim tidak mencantumkan masa izin yang diberikan kepada Saipul.

Majelis hakim sempat beberapa kali mempertanyakan isi surat keterangan tersebut. Meski begitu, jaksa memberikan satu pekan penundaan karena penyakit Saipul belum diketahui dan dibutuhkan observasi lebih lanjut.

Sidang ditutup dengan keputusan untuk menunda proses pembacaan tuntutan. "Majelis memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memulihkan kesehatannya sampai dengan Senin, 6 Juni 2016," ujar ketua majelis hakim, Ifa Sudewi.

Jaksa penuntut umum, Yansen Dau, mengaku kecewa ketika mengetahui Saipul Jamil tidak hadir. Saat ditanya mengenai isi tuntutan, Ia menolak memberi tahu. "Untuk anak-anak, tuntutan itu sangat rahasia," ujar Yansen.

Saipul Jamil diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap remaja berinisial DS. Ia didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 290 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, Saipul Jamil ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

PRADITYO ADI | NUNUY


Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

39 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

42 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

44 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

45 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

47 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya