Bawa 316 Kilogram Ganja, Zulfikar Divonis 20 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 2 Juni 2016 22:02 WIB

Ilustrasi. ku.ac.ke

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok memvonis Zulfikar, terdakwa kurir ganja 316 kilogram, 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun kurungan, Kamis, 1 Juni 2016. Vonis yang dibacakan hakim ketua, Rizky Mubarok, lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum, Eddy Abdul Aziz, mengatakan vonis lebih ringan daripada tuntutan lantaran hakim mengenakan Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bui maksimal seumur hidup. Padahal jaksa menuntut Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman yang kita tuntutkan kepada pengedar dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram bisa diancam hukuman mati. Tapi hakim hanya melihat permufakatan jahat terdakwa yang hanya membawa dan menjaga ganja bawaannya," kata Edy.

Pihaknya bakal melakukan banding terhadap vonis hakim yang lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya. Jaksa bakal mempertimbangkan melakukan banding lantaran barang bukti yang ditemukan 316 kilogram. "Pertimbangan kami membawa lebih dari 1 kilogram ganja sudah bisa dijerat hukuman mati. Apalagi ini yang sudah ratusan kilogram narkotik."

Selain memvonis Zulfikar, hakim memvonis Yusrizal, 51 tahun, pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun. Keduanya terbukti membawa ganja dari Medan ke Bekasi. Mereka berdua adalah sopir. "Terdakwa mendapatkan imbalan Rp 35 juta," ucapnya.

Ia mengatakan Yusrizal awalnya tidak tahu barang yang dibawanya dari Medan adalah ganja. Saat itu, Zulfikar mendapat pesan pendek untuk membawa kayu dari Medan. Ia mendapat tugas dari bandar berinisial PP. "Kayu yang dimaksud adalah ganja. Yusrizal baru tahu barang yang dibawanya adalah ganja saat berada di Jambi. Dia diajak ikut mengemudi oleh Zulfikar."

Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil menyita ganja sebanyak 18 karung dengan berat 316 kilogram yang dibawa kurir di Jalan Raya Kedau, RT3/RW23, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Selasa, 17 November 2015. Penangkapan Zulfikar dan Yusrizal merupakan kelanjutan dari hasil penangkapan SDA, Minggu, 15 November 2015, di Kebayunan Tapos.



IMAM HAMDI


Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

6 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

9 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

10 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

10 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

10 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

10 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

10 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

12 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

32 hari lalu

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.

Baca Selengkapnya