TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok memvonis Zulfikar, terdakwa kurir ganja 316 kilogram, 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun kurungan, Kamis, 1 Juni 2016. Vonis yang dibacakan hakim ketua, Rizky Mubarok, lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum, Eddy Abdul Aziz, mengatakan vonis lebih ringan daripada tuntutan lantaran hakim mengenakan Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bui maksimal seumur hidup. Padahal jaksa menuntut Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman yang kita tuntutkan kepada pengedar dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram bisa diancam hukuman mati. Tapi hakim hanya melihat permufakatan jahat terdakwa yang hanya membawa dan menjaga ganja bawaannya," kata Edy.
Pihaknya bakal melakukan banding terhadap vonis hakim yang lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya. Jaksa bakal mempertimbangkan melakukan banding lantaran barang bukti yang ditemukan 316 kilogram. "Pertimbangan kami membawa lebih dari 1 kilogram ganja sudah bisa dijerat hukuman mati. Apalagi ini yang sudah ratusan kilogram narkotik."
Selain memvonis Zulfikar, hakim memvonis Yusrizal, 51 tahun, pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun. Keduanya terbukti membawa ganja dari Medan ke Bekasi. Mereka berdua adalah sopir. "Terdakwa mendapatkan imbalan Rp 35 juta," ucapnya.
Ia mengatakan Yusrizal awalnya tidak tahu barang yang dibawanya dari Medan adalah ganja. Saat itu, Zulfikar mendapat pesan pendek untuk membawa kayu dari Medan. Ia mendapat tugas dari bandar berinisial PP. "Kayu yang dimaksud adalah ganja. Yusrizal baru tahu barang yang dibawanya adalah ganja saat berada di Jambi. Dia diajak ikut mengemudi oleh Zulfikar."
Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil menyita ganja sebanyak 18 karung dengan berat 316 kilogram yang dibawa kurir di Jalan Raya Kedau, RT3/RW23, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Selasa, 17 November 2015. Penangkapan Zulfikar dan Yusrizal merupakan kelanjutan dari hasil penangkapan SDA, Minggu, 15 November 2015, di Kebayunan Tapos.