Ahok Selidiki Rekening Ilegal Milik Suku Dinas Pertamanan
Editor
Zed abidien
Selasa, 7 Juni 2016 15:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera menindak temuan janggal dalam pembukaan rekening milik Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam laporan tersebut ditemukan ada lima rekening baru yang tidak didukung surat izin pembukaan dari Gubernur DKI Jakarta. Bahkan ada empat rekening pada Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman yang sudah tak aktif, tapi belum ditutup.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 135 Tahun 2010 Pasal 4 ayat 1, bendahara dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran di Bank DKI atau bank pemerintah lain yang ditunjuk setelah memperoleh izin dari Gubernur.
"Makanya, dalam beberapa kasus pengiriman rekening, kami sudah minta inspektorat dan Bank DKI supaya periksa," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 7 Juni 2016.
Ahok tak segan-segan akan melapor ke polisi jika ditemukan unsur pidana. Pasalnya, selama ini Ahok menyebutkan, setiap kali pembayaran tanah dilakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menemukan pembayaran tidak dikirim langsung ke rekening pemilik tanah, melainkan dengan tarik tunai, sehingga aliran dana sulit terdeteksi.
Praktek curang seperti ini, dinilai Ahok, sudah terstruktur dengan rapi, bahkan tak segan-segan Ahok menyebutkan ada mafia yang mendalangi praktek tersebut. Namun, sampai saat ini, jaringan mafia tersebut belum dapat terdeteksi. "Saya kan tidak mungkin mengontrol niat jahat orang. Sudah ingatkan, tapi masih terus aja main," katanya.
Selama ini, Ahok menuturkan, pemerintah DKI telah mengeluarkan perintah tidak melakukan transaksi tunai. Tujuan transaksi nontunai adalah meminimalkan penggelapan aliran kas. "Supaya tidak ada pembagian (uang)," tuturnya.
Jika pembayaran dikirim langsung kepada rekening pemilik tanah, laporannya akan mudah dicek melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi penerima dan pengirim dana akan terekam dengan baik. Namun yang terjadi, pihak yang tidak bertanggung jawab menarik tunai uang dari rekening tersebut.
"Mana ada sih orang punya duit mau narik kontan berapa miliar, apa enggak risiko dirampok? Ada kemungkinan kamu mau bagi-bagi. Kalau kamu transfer, kelihatan ke rekening siapa, kami akan cari, kejar terus," ucapnya.
Atas laporan tersebut, Ahok mengatakan telah melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus ini sebetulnya, kata Ahok, sudah terendus sejak awal tahun. "Nah sebetulnya kami harapkan KPK biar cepet saja naikkan ke penyidikan," tuturnya.
LARISSA HUDA
Baca juga:
Teman Ahok Siap Galau? Ini 3 Pendorong Ahok Lari ke Partai
Pilkada DKI: Tiga Pemicu Ahok Bakal Kompromi dengan Partai