TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi menetapkan istri Bambang Trihatmodjo, Halimah Trihatmodjo, serta kedua anaknya, Panji Trihatmodjo dan Gendis Trihatmodjo, sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan perusakan rumah milik Mayangsari di Jalan Simprug Golf XV No. 36, Jakarta Selatan, dan diancam maksimal 5 tahun penjara.Bersama tiga tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa lima saksi, yaitu supir Halimah, Sadi, penjaga rumah Mayang, Bator, suami Gendis, Arif. Turut pula diperiksa Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari yang tidak tampak di Markas Polres Jakarta Selatan."Para tersangka cukup kooperatif saat diperiksa," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wiliardi Wizar, yang didampingi Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Suyudi Ario Seto, kepada wartawan dini hari tadi.Ketiga tersangka datang ke Polres Jakarta Selatan kemarin malam sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak terlihat ketiganya datang dengan didampingi pengacara, begitu juga Wiliardi tidak menyebutkan apakah ketiganya saat pemeriksaan didampingi oleh pengacara.Menurut Wiliardi, awalnya Halimah dan kedua anaknya berniat menjemput Bambang Ahad sekitar pukul 23.00 WIB di rumah Mayang. Namun karena Mayang menutup rapat pagar dan pintu, mobil yang digunakan Halimah menabrak pagar milik Mayang dan ketika berhasil masuk ke dalam mereka memecahkan kaca dan merusak pintu rumah hingga kaki Halimah turut terluka karena pecahan kaca.mustafa moses