Sidang Kasus Pembunuhan Eno, Hari Ini RAI Bacakan Pleidoi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 13 Juni 2016 07:49 WIB

Pintu ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tempat terdakwa pelaku pembunuhan Eno Farihah, yakni RA, menjalani sidang kedua yang dinyatakan tertutup karena terdakwa di bawah umur. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini menggelar sidang pembunuhan kasus Eno Farihah dengan terdakwa RAI, 15 tahun. Agenda sidang adalah pembacaan pleidoi (pembelaan) dari RAI.

Penasihat hukum RAI, Alfan Sari, mengatakan pleidoi yang akan dibacakan secara bergantian oleh pengacara dan terdakwa itu setebal 50 halaman. "Secara lisan, dia akan menyampaikan kronologi malam pembunuhan dengan alibi dia ada di rumah dan bagaimana aparat memperlakukannya, baru menyampaikan permohonan dan harapan kepada majelis hakim," kata Alfan Sari kepada Tempo, Senin, 13 Juni 2016.

Dalam pleidoi itu, RAI akan menjelaskan kehidupan dia di rumah yang dididik dengan ajaran agama kuat, di sekolah sebagai siswa berprestasi, dan di masyarakat sebagai remaja yang tak banyak tingkah. Dengan kondisi itu, intinya tidak masuk akal jika anak seusia RAI berhubungan (pacaran) dengan orang dewasa yang sudah bekerja dan melakukan perbuatan keji.

"Untuk itulah pokok dari pembelaan ini agar majelis membebaskan anak RAI demi hukum karena RAI tidak bersalah dan masih punya masa depan," ujar Alfan.

Dalam pleidoi itu, Alfan melanjutkan, disampaikan pula adanya berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dipaksakan. RAI dipaksa penyidik mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, termasuk dipaksa kenal dengan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, Rahmat Arifin (belum sidang).

Selebihnya pokok pembelaan yang disampaikan mengenai sanggahan atas fakta hukum berupa alat bukti tidak dihadirkannya saksi ahli forensik. "Bagaimana kami percaya dengan selembar kertas yang menyebutkan air liur RAI menempel pada dada kiri korban dan darah korban yang menempel tangan kanan identik dengan sidik jari RAI jika saksi ahli tidak menerangkan dalam persidangan?" tanya Alfan.

Soal saksi Dimas yang muncul pada kesaksian Arifin mestinya, kata Alfan, harus didalami. Penasihat hukum telah meminta kepada majelis hakim. Namun, hingga tuntutan jaksa dibacakan, Dimas tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Pada Jumat lalu, RAI dituntut bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan kekerasan yang melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 339 KUHP, Pasal 55 ayat 1, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Pasal 351 KUHP tentang pencurian. RAI dituntut 10 tahun penjara.

Sidang peradilan ini masih berlangsung tertutup dan baru terbuka untuk umum saat putusan majelis hakim. Sidang dipimpin hakim R.A. Suharni dengan dua hakim anggota. Mereka semua perempuan dan tidak memakai toga.

Adapun tim jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, yang terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, Agus Kurniawan, Taufik Hidayat, dan Putri Wulan Wigati, juga tidak mengenakan toga dan berpakaian bebas. Pada papan nama hakim, penuntut umum dan penasihat hukum yang terletak di meja hijau juga ditutup.

AYU CIPTA

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

2 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

3 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

5 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

6 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

13 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

17 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

22 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

2 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya