Ahok Bilang Ada Makam Fiktif, Kadis Pertamanan: Itu Dulu
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 14 Juni 2016 07:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati membenarkan adanya makam fiktif di Jakarta. Hal itu sebelumnya pernah diungkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa waktu lalu.
"Kalau makam fiktif, ya mungkin dulunya memang ada. Cuma kan sekarang kami lagi melakukan pembenahan pendataan semua," kata Ratna di Balai Kota DKI, Senin, 13 Juni 2016.
Ratna menuturkan saat ini pihaknya sedang menata dan mendata ulang semua TPU di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencocokkan data dan kondisi riil di lapangan.
Ratna mengatakan Pemprov DKI akan memberlakukan sistem berbasis Internet atau online. Sebetulnya, sistem pendataan secara online telah dilakukan tahun lalu, tapi pelaksanaannya belum maksimal.
Selain itu, Pemprov DKI akan menyisir TPU kecil yang asalnya dari sumbangan warga atau wakaf. "Nah itu mereka rata-rata juga kadang-kadang enggak membayar retribusi." tuturnya.
Ahok pernah mengungkapkan banyak pemakaman fiktif muncul akibat lemahnya sistem pengawasan. Kemudian, ditemukan makam dengan batu nisan, tapi belum diisi. Biasanya, makam tersebut telah dipesan.
Saat ini, kata Ahok, Pemprov DKI Jakarta sedang memetakan sistem pengawasan pemakaman. Karena itu, nanti akan terlihat pihak-pihak yang melanggar administrasi. Ahok mengatakan pembenahan sistem dilakukan secara bertahap.
Melalui akun Instagram-nya, Ahok mengumumkan biaya retribusi pemakaman. Blok AA I dikenakan biaya Rp 100 ribu, blok AA II Rp 80 ribu, blok A I Rp 60 ribu, blok A II Rp 40 ribu, dan blok A III Rp 0. Semua transaksi dilakukan hanya melalui Bank DKI.
Sedangkan perizinan dan perpanjanganya hanya dilakukan di unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Pemprov DKI Jakarta tidak mengenakan biaya untuk gali-tutup lobang, tenda, sound system, kursi, dan rawat makam. "Temui PNS DKI kena pungli? Hubungi 021-548 1037 atau 021 - 548 4544," tulis imbauan tersebut.
LARISSA HUDA