TEMPO.CO, Depok - Petugas Imigrasi Kota Depok menangkap warga negara Sudan bernama Mohammad Ahmedabusalem di RT 1 RW 3 Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos. Pria berusia 42 tahun itu ditangkap lantaran dilaporkan menyekap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Kepala Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan warga Sudan tersebut ditangkap atas laporan dari Tim Pengawas Orang Asing Tingkat Kecamatan. Berdasarkan laporan itu, petugas Imigrasi langsung mendatangi kontrakan Mohammad pada Selasa, 14 Juni 2016. Terlapor mengaku baru mengontrak selama lima bulan. "Saat kami datangi, ada anak kecil dalam kamarnya," kata Dudi, Jumat, 17 Juni 2016.
Anak yang disekap terlapor berasal dari Cianjur. "Anak perempuan yang disekap itu awalnya ikut ibunya yang menjadi pembantu di tempat usaha bosnya orang Sudan itu," ujarnya.
Selain terbukti menyekap anak berinisial N selama 10 jam di kamarnya, Mohammad menyalahi izin keimigrasiannya. Visa kunjungan perjalanan dia telah melebihi batas waktu izin tinggal.
Mohammad bakal dijerat dengan Pasal 122 huruf a dan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, ia bakal dijerat dengan pasal pidana penyekapan. "Karena menyekap anak di bawah umur, terlapor bakal diancam hukuman 5 tahun penjara," ujar Dudi.
Saat ini Imigrasi Depok akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengetahui indikasi kekerasan seksual Mohammad terhadap N. "Terlapor mengaku hanya menyediakan tempat menginap anak tersebut," ujarnya.
IMAM HAMDI
Berita terkait
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental
27 hari lalu
Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.
Baca SelengkapnyaKomnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah
29 Desember 2023
Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual
Baca SelengkapnyaViral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT
18 November 2023
Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?
Baca SelengkapnyaDeddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun
10 November 2023
Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.
Baca SelengkapnyaDokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak
4 Agustus 2023
Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum
7 Februari 2023
Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2
7 Februari 2023
Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.
Baca SelengkapnyaBerikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying
20 November 2022
Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaKekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman
8 Agustus 2022
Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.
Baca SelengkapnyaTangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya
24 Juli 2022
Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.
Baca Selengkapnya