Maju Jadi Gubernur, Ahok Tak Mau Cuti dan Kampanye

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 22 Juni 2016 06:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menghadiri penghitungan satu juta ktp di Sekretariat Teman Ahok, Jakarta, 19 Juni 2016. Teman Ahok menyatakan telah berhasil mengumpulkan satu juta KTP untuk mendukung pencalonan Basuki dalam Pilgub mendatang dari jalur independen. M Iqbal Ichsan/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan keberatan jika dirinya harus cuti jika telah ditetapkan sebagai calon definitif dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang. Ahok khawatir beberapa programnya tidak akan berjalan dengan baik jika diserahkan kepala gubernur pelaksana.

"Itu makanya saya enggak tahu (akan cuti atau tidak). Saya berpikir itu kan juga satu opsi yang sebetulnya kekhawatiran orang. Namanya juga petahana, ya, enggak?" kata Ahok saat dijumpai di Jakarta Convention Center, Selasa, 21 Juni 2016.

Ahok menuturkan, salah satu alasan dilarangnya petahana tetap menjalani tugas di saat masa kampanye adalah adanya kekhawatiran penggunaan fasilitas daerah. Jika alasannya seperti itu, maka Ahok mengatakan lebih memilih untuk tidak kampanye. "Lah kalo orang ga mau kampanye gimana? Boleh enggak?" kata Ahok.

Ahok mengatakan, ia lebih memilih menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ketimbang kampanye. "Sekarang, kalau bahas APBD 2017, kalau datang Plt (pelaksana tugas), kalau dia enggak jujur atau kalau dia jujur, berani enggak dia melawan DPRD," kata Ahok.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengatakan Ahok harus mengajukan cuti saat memasuki masa kampanye jika ia sudah ditetapkan sebagai calon definitif. Masa kampanye pasangan calon Gubernur DKI Jakarta akan dimulai sejak 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Jadi selama masa itu (kampanye). Bukan dari awal ditentukan jadi calon, tetapi selama masa kampanye. Ia harus sudah cuti sampai hari pemungutan suara," kata Sumarno di Komisi B, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.

Aturan cuti itu tercantum dalam Pasal 70 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 8 tahun 2015. Pada ayat 2 tertulis Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LARISSA HUDA

BACA JUGA
Dapat Sejuta KTP, Heru Budi: Selamat Saja Buat Pak Ahok
Habiburokhman: Rompi Oranye untuk Ahok Masih Ada di Mobil


Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

56 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya