Pelat Ganjil dan Genap Akan Diterapkan Mulai 27 Juli 2016

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 22 Juni 2016 18:59 WIB

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Tol Dalam Kota, Jakarta, 4 Mei 2016. Libur panjang akhir pekan membuat sejumlah arus lalu lintas di Ibu Kota terpantau macet. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pelat ganjil-genap untuk mengurai kemacetan akan mulai diterapkan pada 27 Juli 2016. Sebelumnya, peraturan akan diuji coba selama sebulan.

Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mulai melakukan sosialisasi mulai 26 Juni hingga 26 Juli 2016. "Jangan sampai nanti masyarakat memahami sepotong-sepotong," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto di kompleks Polda Metro Jaya, Rabu, 22 Juni 2016.

Setelah sosialisasi, penerapan baru dimulai dengan langkah awal uji coba, mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Penerapan resminya akan dimulai pada 30 Agustus 2016.

Adapun rute yang diterapkan peraturan ini adalah di ruas jalan protokoler Jalan M.H. Thamrin, Rasuna Said, Medan Merdeka Barat, Sudirman, dan Gatot Subroto (dari perempatan Slipi-perempatan Mampang).

Penerapan pelat ganjil-genap tidak akan berlangsung selama 24 jam. Moechgiyarto menjelaskan, waktu penerapan program ini sama dengan program three in one sebelumnya, yakni pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Pada waktu-waktu tersebut, di ruas-ruas jalan tadi, mobil hanya bisa lewat jika pelat nomor akhir mobilnya sesuai dengan angka ganjil atau genap yang berlaku pada hari itu. Artinya, jika tanggal di hari itu bernomor ganjil, kendaraan yang lewat pun harus berpelat nomor dengan akhiran ganjil.

Moechgiyarto mengatakan, dalam penerapannya, praktek pelat ganjil-genap ini tak akan banyak menemui kesulitan. Akan ada pengawasan di sembilan titik lampu merah, yakni Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran HI, Imam Bonjol, Bundaran Senayan, CSW, dan Simpang Kuningan.

"Gak akan sulit. Kan kami bisa lihat dengan kasat mata, begitu lihat kendaraan lewat," ujarnya.

Menurut Moechgiyarto, jika ada mobil yang melanggar, polisi bisa meminggirkan, menghentikan, dan langsung menilang. Namun, bila kendaraannya jauh, bisa difoto untuk diberitahukan kemudian. "Kan mudah menurut saya," ucap Moechgiyarto.

EGI ADYATAMA






Advertising
Advertising

Berita terkait

Top 3 Metro: Jalan Berbayar di Jakarta Lebih Baik dari Three in One, Wartawan Dilarang Masuk DPRD & Kronologi Kecelakaan di Tol

19 Januari 2023

Top 3 Metro: Jalan Berbayar di Jakarta Lebih Baik dari Three in One, Wartawan Dilarang Masuk DPRD & Kronologi Kecelakaan di Tol

Top 3 Metro: Jalan Berbayar di Jakarta Lebih Baik Ketimbang Three in One, Wartawan Dilarang Masuk DPRD DKI & Kecelakaan di Tol Dalam Kota Jakarta

Baca Selengkapnya

Jalan Berbayar di DKI, Ahli Sebut Dampak Baik ERP Dibandingkan dengan Three in One

18 Januari 2023

Jalan Berbayar di DKI, Ahli Sebut Dampak Baik ERP Dibandingkan dengan Three in One

Rencana Heru Budi menerapkan program jalan berbayar elektronik atau ERP sebagai strategi pengendalian macet di Ibu Kota mendapat respons akademisi.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Baca Selengkapnya