Truk sampah menunggu giliran bongkar muatan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 5 November 2015. Penghadangan terhadap truk-truk sampah DKI Jakarta yang hendak melewati kawasan Cileungsi, mengakibatkan terlambatnya waktu tiba truk di Bantargebang, Bekasi. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutus kontrak PT Godang Tua Jaya sebagai pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pemutusan kontrak dilakukan karena perusahaan itu wanprestasi. Ahok menyebut Godang Tua tak membangun insinerator atau mesin penghancur limbah sampah dengan sistem terkontrol dan terisolasi dari lingkungan sekitarnya.
Padahal, kata dia, kewajiban itu tertuang dalam kontrak antara PT Godang Tua Jaya dan pemerintah DKI. Karenanya, pada Rabu, 21 Juni 2016, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat peringatan 3 (SP-3) dan memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya.
"Anda janjikan bangun mesin, tapi enggak bangun, kami bayar doang cuma numpuk. Gila! Setahun bikin dua PT (perusahaan) tanpa pengetahuan kita, dipecah bagi dua, sampai 400 miliar, terus kami mau ambil balik dong," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Ahok juga mempertanyakan sikap Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yang tidak pernah memutus kontrak tersebut. "Dari zamannya Bang Yos (Gubernur Sutiyoso) tuh, kok enggak putusin (kontrak) dari dulu? Kami juga bisa curiga dong, ada apa dengan pemda DKI yang enggak pernah mau bangun insinerator, terus digagalin," ujarnya.
Menurut Ahok, berapa pun muatan sampah yang dikirim truk Dinas Kebersihan DKI Jakarta, seharusnya tidak jadi masalah. Sebabnya, Bantargebang merupakan lahan milik pemerintah daerah DKI. Ahok juga menilai bahwa masyarakat di sana tidak memiliki hak untuk menolak rencana swakelola.
"Haknya apa Anda menolak, mau main premanisme? Kalau kamu menghadangi berarti kamu preman dong, minta jatah uang dong," tuturnya.