Cerita Ahok Soal Tawaran Jam Tangan untuk Hadiah Lebaran  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 12 Juli 2016 10:54 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didampingi wakilnya, Djarot Saiful Hidayat dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengelar halal bi halal di kantornya, Balai Kota, Senin, 11 Juli 2016. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan menjelang Lebaran, ia mendapat banyak tawaran untuk menerima hadiah parsel. Bahkan Ahok sempat ditawari hadiah berupa jam tangan. Namun, ia menolak dan melapor kepada bagian gratifikasi. Ahok tak menyebut siapa yang ingin memberinya hadiah jam tangan itu.

Menurut Ahok, segala bentuk parsel tidak boleh diterima dan harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi yang berada bawah di Inspektorat DKI Jakarta. "Biasanya itu ada desk gratifikasi yang lapor," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 12 Juli 2016.

Ahok mengatakan segala bentuk pemberian yang mencurigakan tidak boleh diterima dan harus dilaporkan karena bisa masuk kategori gratifikasi. "Meski parsel juga semua harus lapor. Semua pemberian yang kita curiga yang itu enggak boleh harus lapor," kata Ahok.

Menurut Ahok, kalau pemberian itu dilarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maka harus diserahkan kepada lembaga itu. "Saya aja ditawari jam tangan atau apa saya juga lapor. Orang kasih jam tangan murah atau berapa juga lapor," kata Ahok.

Selama ini, Ahok mengatakan memang tidak pernah menerima parsel, setiap ada pengiriman Ahok mengaku menolak, bahkan sejak di depan pos pengamanan rumahnya juga sudah ia tolak. "Kalau ada yang kirim juga kami tolak. Pasti orang juga tahu. Di pos juga langsung ditolak," kata Ahok.

Ahok kerap mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) menerima bingkisan atau parsel saat Hari Raya Idul Fitri. Menurut dia, parsel bisa digunakan sebagai sarana untuk suap-menyuap dengan pihak tertentu. Ahok menilai parsel merupakan salah satu bentuk pemberian yang rawan menjadi gratifikasi. Dasar hukumnya yakni Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi.

LARISSA HUDA

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

6 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya