Alasan Ahok Surati Istana Soal Pembatalan Reklamasi Pulau G  

Reporter

Rabu, 13 Juli 2016 19:31 WIB

Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengerahkan semua Menteri teknis dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk sidak di Pulau Reklamasi C dan D, Jakarta Utara, 4 Mei 2016. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan alasan Komite Gabungan Reklamasi membatalkan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Komite menilai, proyek Pulau G melanggar peraturan karena berlokasi di dekat kabel listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Di dekatnya juga terdapat pipa gas.

Menurut Ahok, Pulau G justru sudah mengalami penyusutan dalam rancangan desainnya, mengingat ada beberapa pertimbangan. Rancangan tersebut juga telah disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

"Makanya saya mau lihat alasannya apa. Kalau alasannya pipa gas, seperti yang dikatakan di media, atau karena ada kabel PLN, Pulau G justru sudah dipotong jadi 100-an hektare," kata Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 13 Juli 2016.

Semula, Ahok menyebut rancangan Pulau G luasnya bisa mencapai 500 hektare. Namun, karena ada pipa gas dan pipa PLN, luas wilayahnya dipangkas hingga tinggal 161 hektare. Selain itu, Ahok menyebut rata-rata luas pulau reklamasi 400-500 hektare.

"Semua pulau kan rata-rata 400-500 hektare. Kenapa (Pulau G) dipotong? Karena (Pulau G) melawati pipa gas dan PLN. Itu sudah disesuaikan. Sudah dari zaman dulu," tutur Ahok.

Sampai saat ini, Ahok belum berbicara khusus dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli terkait dengan keputusan itu. Ahok mengaku mengetahui pembatalan reklamasi Pulau G sebatas pemberitaan media. "Pembicaraan pribadi bagaimana, sih? Orang dia (Rizal Ramli) sudah (ngomong) di media," ucap Ahok.

Komite Gabungan memutuskan membatalkan reklamasi Pulau G lantaran proyek tersebut dianggap membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital. Reklamasi Pulau G dianggap masuk pelanggaran berat karena di dekat pulau terdapat kabel listrik milik PT PLN.

Selain itu, reklamasi dinilai mengganggu kapal nelayan dan pembangunannya dianggap sembarangan secara teknis serta berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Akibatnya akan membunuh biota laut.

LARISSA HUDA


Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

56 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya