Disebut Cengeng oleh Rizal Ramli, Ahok: Diem Juga Salah  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 14 Juli 2016 10:35 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ngotot pilihannya untuk menyurati Presiden Joko Widodo terkait dengan putusan pemberhentian reklamasi Pulau G oleh pemerintah sudah benar. Ia berkukuh bahwa sifat surat keputusan pembatalan reklamasi Pulau G baru sebatas pernyataan di media.

"Ini kan proses hukum, kami kan harus ada kepastian hukum bagi investor. Kalau cuma ngomong doang di media memutuskan membatalkan sebuah izin, ya, saya mesti lihat tertulis, dong," kata gubernur yang akrab disapa Ahok itu saat ditemui di Balai Kota, Kamis, 14 Juli 2016.

Keputusan pemerintah lewat Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membatalkan proyek reklamasi Pulau G hanya disampaikan lewat media. Adapun penghentian didasari alasan mengganggu ekosistem lingkungan yang ada.

Ahok kukuh bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli belum menyerahkan surat keputusan penghentian reklamasi itu ke Istana. "Saya kemarin ketemu Johan Budi (juru bicara Presiden) tanya, belum ada surat di meja Presiden untuk menyetop (pembangunan reklamasi)," ujar Ahok.

Ia juga tak mempermasalahkan pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli kemarin yang menyebutnya cengeng karena melapor ke Presiden. Ahok mengatakan alasan surat tersebut dikirim tak lebih dari memastikan apakah keputusan presiden (keppres) soal reklamasi kalah oleh peraturan menteri (permen) dari tiga menteri yang mencoba menghentikannya.

"Kalau tafsiran beliau (Rizal Ramli) kan keppres-nya kalah oleh permen tiga menteri. Saya mesti tanya Presiden, apa benar? Bukan persoalan cengeng," tuturnya. "Bukan soal cengeng enggak cengeng, saya diem juga salah."

Komite Bersama bersepakat bahwa reklamasi Pulau G harus dihentikan. Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi semua tim, yakni Tim Teknis dan Tim Lingkungan.

Reklamasi Pulau G dibatalkan karena dianggap masuk pelanggaran berat. Proyek Pulau G dinilai melanggar karena di dekat lokasi terdapat kabel listrik milik PT PLN (Persero).

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

7 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya