Kwitansi pembayaran lahan di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng seluas 4,6 hektare senilai Rp 668 miliar dari Dinas Perumahan kepada Rudi Iskandar sebagai kuasa pemilik tanah, Toeti Noezlar Soekarno.
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Cengkareng, termasuk dugaan gratifikasi. Pemeriksaan itu berlangsung di Bareskrim pada Kamis, 14 Juli 2016.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan kasus itu adalah hasil penyelidikan oleh Bareskrim dengan mencermati informasi yang berkembang di masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga tengah mempelajari kasus ini. Boy mengatakan polisi akan bekerja sama dengan KPK jika ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan. "Sudah ada koordinasi," kata Boy melalui pesan WhatsApp, Jumat, 15 Juli 2016.
Kepala Sub-Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Ajun Komisaris Besar Indarto mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat berdasarkan temuan adanya tindak pidana. Pemanggilan Ahok juga merupakan inisiatif dari penyidik.
Ia mengatakan kasus ini berbeda dengan laporan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen. "Kasus itu ditangani pidum (pidana umum)," ujarnya. Sedangkan kasus lahan Cengkareng ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi.