Pembelian Tanah Cengkareng Cacat, Ini Kejanggalan Sertifikat
Editor
Bagja
Kamis, 21 Juli 2016 15:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koran Tempo edisi 21 Juli 2016 menurunkan laporan hasil penelusuran atas pembelian tanah Cengkareng seluas 4,6 hektare oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Jakarta pada 2015. Menurut laporan itu, pembelian tersebut cacat prosedur.
Dinas membelinya dari Toeti Noezlar Soekarno sebesar Rp 668 miliar untuk membangun rumah susun bagi penduduk korban penggusuran. Salah satu yang tak sesuai prosedur adalah Dinas Perumahan tak mengundang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam rapat koordinasi pembelian tanah Cengkareng akhir Juli 2015.
BACA: Sertifikat Tanah Cengkareng yang Dibeli DKI Janggal
Menurut Kepala Biro Hukum Yayan Yuhana, seharus Dinas Perumahan melibatkan BPKAD. “Kalau pun itu tanah bukan aset pemerintah, BPKAD harus terlibat karena akan menjadi aset,” kata Yayan seperti dikutip Koran Tempo edisi tersebut.
Karena tak melibatkan BPKAD yang memiliki daftar aset milik pemerintah, pembelian tanah yang terletak di Jalan Lingkar Luar itu bermasalah. Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung tengah menyelidiki perkara itu karena belakangan tanah itu diklaim milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan sejak 1957.
Selain tak melibatkan BPKAD, Yayan merasa heran dengan Dinas yang meminta surat keterangan tidak sengketa ke Kelurahan Cengkareng Barat. Padahal, kata dia, surat tidak sengketa dikeluarkan bukan terkait jual-beli tanah melainkan sebagai syarat membuat sertifikat. “Prosedurnya enggak seperti gitu,” ujar dia.
BACA: Sertifikat Lahan Cengkareng Diragukan, Ini Kata BPN
Ika Lestari Adji, yang dicopot oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Kepala Dinas Perumhan akibat pembelian ini, irit bicara. Ketika ditemui di Balai Kota ia terlihat murung. “Maaf belum bisa ngomong,” katanya.
Dengan terbitnya surat pernyataan tak sengketa membuat kejanggalan pembelian tanah Cengkareng kian mencuat. Tempo menelusuri sertifikat yang dijual Toeti itu dan menemukan beberapa kejanggalan lain:
BACA: Alasan Ahok Tak Pakai NJOP Saat Beli Tanah Cengkareng
Satu sertifikat terbit dua kali
Satu dari tiga sertifikat yang dibeli Dinas Perumahan nomor 13069 seluas 3,4 hektare terbit dua kali: pada 2010 dan 2014. Anehnya, tanggal terbitnya sama yakni 8 Juli, hanya berbeda tahun belaka.
Sertifikat berdasarkan surat kehilangan 2013
Sertifikat hak milik nomor 13069 seluas 3,4 hektare milik Toeti terbit pada 2010 berdasarkan surat kehilangan girik C 148 persil 91 blok S III dari Kepolisian Jakarta Barat pada 2013.
Surat kehilangan terbit sepekan
Surat keterangan sertifikat 2010 hilang diterbitkan Kepolisian Resor Jakarta Barat hanya sepekan. Menurut Rasidin Nur, penduduk Cengkareng Barat yang menjadi kuasa pemilik lain lahan itu, penerbitan surat kehilangan, karena diperlukan untuk mengajukan sertifikat baru, perlu waktu sebulan.
Pernyataan tidak sengketa terbit belakangan
Kelurahan baru mengeluarkan surat pernyataan tidak sengketa nomor 157/1.711 pada 10 Oktober 2015, padahal sertifikat nomor 13069 terbit pada 2014. Surat pernyataan tak sengketa dibutuhkan pemilik girik ketika meningkatkan asetnya menjadi hak milik melalui penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.
Tanah bukan di Cengkareng Barat
Menurut mantan Sekretaris Kelurahan Cengkareng Barat Jufriyanto Amin, Girik nomor 148 persil blok S III yang menjadi dasar sertifikat nomor 13069 tidak pernah ada dan tidak tercatat dalam buku register catatan liter C di kelurahan Cengkareng Barat serta tidak ada dalam peta persil.
ERWAN HERMAWAN