Ahok Akui Pernah Bertemu Aguan Bahas Kontribusi

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 26 Juli 2016 00:14 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 25 Juli 2016. Saat memberikan kesaksian Sunny mengaku bahwa ia tidak menerima gaji dari Ahok selama ia menjadi staf pribadinya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan dia pernah bertemu dengan bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Ahok mengatakan pertemuan itu bertujuan menagih utang kewajiban kontribusi tambahan dari perusahaan pengembang lahan.

"Bagi saya, mereka punya utang ke pemerintah daerah. Kalau datang, saya pingin tahu kesulitan mereka apa. Intinya sih, menagih," kata Ahok saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap reklamasi Pantai Utara Jakarta, Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juli 2016. Ariesman merupakan bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.

Setiap pengembang yang telah mendapatkan izin untuk membangun Pantai Utara Jakarta, kata Ahok, sudah bersepakat dengan pemerintah daerah mengenai besaran kontribusi tambahan yang mereka bayarkan ke Pemda DKI.

Ahok mengatakan ini disepakati pada 2013, berupa pembangunan rumah susun dan waduk di Jakarta oleh perusahaan pengembang. Ahok menginginkan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikalikan dengan nilai jual obyek pajak.

Ahok menilai, PT Agung Podomoro adalah pengembang yang paling kooperatif dibanding pengembang lain. Manajemen perusahaan itu tidak keberatan dengan klausul tambahan kontribusi dalam pembahasan Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Menurut dia, para pengembang sudah setuju dengan nilai itu. Bahkan, Agung Podomoro sudah melakukan pembangunan sejumlah fasilitas umum dan sosial yang diberikan kepada Pemda DKI.

Pembangunan ini, kata Ahok, bahkan sudah dilakukan sebelum ada Perda. "Saya kaget, kalau mereka keberatan (mengenai kontribusi tambahan dalam Raperda RTRKPS), mana mungkin mereka membangun?" kata Ahok.

Dalam kesaksiannya di depan KPK saat pemeriksaan, Ahok mengatakan Agung Podomoro sudah melakukan kegiatan pembangunan di sepuluh tempat, yang nantinya diperhitungkan dengan tambahan kontribusi terkait reklamasi Pulau G, yang dilakukan PT Muara Wisesa Abadi.

Kesepuluh pembangunan kontribusi tambahan itu adalah Rusunawa Daan Mogot, pengadaan furniture Rusun Pinus Elok dan Cakung Barat, Jalan Inspeksi Kali Ciliwung, dan Jalan Inspeksi Kali Mookevart I dan Mookevart II.

Berikutnya, pembangunan Jalan Inspeksi Kali Tubagus Angke, Jalan Inspeksi Kali Item Kemayoran, Jalan Inspeksi Kali Apuran I dan Apuran II, Jalan Inspeksi Kali Sekretaris, Pembangunan Tiang PJU Jalan Inspeksi Kali Ciliwung, serta pembersihan dan persiapan lahan bekas lokalisasi Kalijodo.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

21 Juni 2018

Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

19 April 2018

Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

Polisi bertanya kepada Menteri Siti Nurbaya bagaimana proses pembuatan rekomendasi ke pengembang reklamasi.

Baca Selengkapnya