Beda Ahok dan Taufik DPRD Soal Kontribusi Tambahan  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 26 Juli 2016 16:08 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 Juli 2016. Selain Ahok, Jaksa menghadirkan empat orang saksi salah satunya staf ahli Ahok yakni Sunny Tanuwidjaja untuk didengarkan keterangannya dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berbeda pandangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah soal kontribusi tambahan pembangunan pulau reklamasi. Ahok punya alasan sendiri kenapa ia ngotot kontribusi tambahan masuk peraturan daerah bukan peraturan gubernur seperti yang diinginkan DPRD.

"Ide saya membawa ke perda itu, saya khawatir kalau saya enggak jadi gubernur lagi, barang ini bisa dimainkan. Itu saja sebenarnya," kata Ahok di Ecovention, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 26 Juli 2016.

Ahok mengatakan, selama dia menjabat sebagai gubernur, aturan tambahan kontribusi bisa diperkuat melalui peraturan gubernur. Namun, kata dia, aturan itu bisa diubah lagi oleh orang yang menjadi gubernur selanjutnya. Karena itu, Ahok menginginkan agar aturan tambahan kontribusi yang ditetapkan sebesar 15 persen sebaiknya dibuat dalam peraturan daerah. "Kalau saya perda-kan, ini butuh beberapa partai, partai plus gubernur, dan sudah transparan. Enggak gampang diubah," tuturnya.

Hitungan total kontribusi itu, Ahok masukkan ke Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara, dan sempat menjadi pembahasan yang alot di kalangan legislatif dan eksekutif.

Adapun Wakil Ketua DPRD Jakarta M. Taufik mengatakan hitungan kontribusi sebaiknya dimasukkan ke peraturan gubernur saja. Sebab, dia menilai bahwa belum ada dasar hukum mengenai kontribusi itu.

Taufik mengaku pernah menanyakan dasar hukum tersebut kepada Biro Hukum DKI. Kemudian, ia mendapat jawaban bahwa kontribusi itu tidak ada dasar hukumnya. Hal itu, menurut dia, turut diperkuat oleh pernyataan Kepala Badan Perencanaan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati yang menyebut dasar kontribusi itu adalah diskresi.

Taufik mengatakan diskresi merupakan kewenangan pejabat eksekutif. Sedangkan DPRD, politikus Gerindra ini menuturkan, tidak memiliki kewenangan. "Buat apa masuk DPRD? Kami bilang, kalau diskresi silakan pergub. Diskresi tidak ada kewenangan di DPRD," kata Taufik saat ditemui di kantornya, Gedung DPRD Jakarta, hari ini.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

10 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

14 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

53 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

56 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya