Empat Kandidat Diprediksi Bertarung di Pilgub DKI Jakarta
Sabtu, 30 Juli 2016 21:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz memprediksi bakal ada empat pasangan calon yang maju pada pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Februari 2017 depan. Menurut dia, prediksi ini berdasarkan analisa atas 106 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.
Keberadaan empat pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, kata Masykurudin, akan semakin mengakomodasi berbagai latar belakang dan kepentingan warga Jakarta. “Ini sangat mungkin,” kata Masykurudin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 Juli 2016.
Bagian terbesar dari total 106 kursi DPRD DKI Jakarta dikuasai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 28 kursi. Berikutnya Partai Gerindra sebanyak 15 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 11 kursi, Partai Hanura, Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masinig sebanyak 10 kursi. Partai Golkar punya 9 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 kursi, Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebanyak 5 kursi dan Partai Amanat Nasional (PAN) 2 kursi.
Dengan komposisi kursi semacam itu, Masykurudin mengatakan bisa ada empat pasangan calon dengan syarat dukungan minimal 22 kursi dari total 106 kursi yang tersedia. Ia memetakan koalisi bakal terbentuk berdasarkan tiga kategori utama: karakter nasionalis religius, variasi kedekatan dengan pemilih, dan berdasarkan kehendak mencalonkan gubernur atau wakil gubernur.
Berdasarkan karakter nasionalis religius, kata Masykurudin, empat koalisi yang dapat dibentuk adalah koalisi Partai NasDem, Golkar, dan Hanura (24 kursi), PDIP sendiri (28 kursi), koalisi Partai Gerindra dan Demokrat (25 kursi), dan koalisi PKB, PPP, PAN, dan PKS dengan jumlah kursi 29.
Namun, lanjut Masykurudin, jika ditelaah berdasarkan variasi kedekatan dengan pemilih maka komposisi koalisi bisa berubah. Ada koalisi Partai Gerindra dengan PKS (26 kursi), kandidat (PKB, PAN, PPP, dan Demokrat) dengan 28 kursi. Pasangan calon ketiga bisa dari Partai NasDem, Golkar, dan Hanura dengan 24 kursi. Sementara PDIP bisa mencalonkan pasangan calon sendiri dengan 28 kursi.
Kategori terakhir yaitu berdasarkan kehendak mencalonkan gubernur atau wakil gubernur. Menurut Masykurudin, dalam kategori ini, calon pertama datang dari PDIP yang bisa mengajukan pasangan calon tanpa koalisi (28 kursi). Pasangan calon kedua bisa berasal dari koalisi Partai Gerindra, PPP, dan PAN (27 kursi). Sementara pasangan calon ketiga bisa dari koalisi Partai Demokrat, PKS, dan PKB dengan 27 kursi. Pasangan terakhir bisa dari koalisi Partai NasDem, Golkar, dan Hanura dengan 24 kursi.
Menurut Masykurudin, selain meningkatkan partisipasi pemilih, banyaknya pasangan calon bisa menguatkan legitimasi pemimpin Jakarta terpilih kelak. Selain itu, para tokoh yang sudah berniat sejak awal untuk ikut berkompetisi akan semakin bisa diakomodasi.
DANANG FIRMANTO