Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 10 Agustus 2016. Ini merupakan sidang ke-11 yang digelar atas kasus pembunuhan Mirna karena racun sianida dalam kopi yang diminumnya. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, berlangsung sekitar 12 jam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2016. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 22.25 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) hari ini menghadirkan dua saksi ahli di bidang digital forensik dan IT. Keduanya adalah Ajun Komisaris Besar M. Nuh dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dan pakar IT, Christopher Hariman Rianto. Saksi ahli yang memberi keterangan pada sidang pekan lalu pun kembali dihadirkan. Mereka adalah dokter ahli forensik, Slamet Purnomo, dan ahli toksikologi forensik, Nursamran Subandi.
Christoper mendapatkan giliran terakhir memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Setelah mendengarkan keterangan dari Christoper, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Senin, 15 Agustus 2016. "Sidang hari ini selesai dan ditunda Senin, 15 Agustus 2016," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Terkait dengan agenda sidang pekan depan, jaksa penuntut umum Ardito mengatakan masih akan menghadirkan beberapa ahli. Namun belum dapat ditentukan siapa yang akan dihadirkan. Pasalnya, semula, sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 11 Agustus. "Kami koordinasi dulu, tergantung kesiapan mereka," ucap Ardito.
Hari ini sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar. Dalam sidang kesebelas ini, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli digital forensik.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam pada Januari lalu. Mirna diduga dibunuh dengan cara diracun menggunakan sianida yang dimasukkan ke kopi. Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dalam kasus ini, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.