2 Pengamen Cipulir Belum Dapat Uang Ganti Rugi, Kenapa?  

Reporter

Editor

Erwin prima

Senin, 15 Agustus 2016 19:07 WIB

Suasana sidang putusan gugatan ganti rugi atas kasus salah tangkap dua pengamen Cipulir, di PN Jakarta Selatan, 9 Juli 2016. Kedua korban salah tangkap tersebut mendapat ganti rugi dari negara namun tidak sesuai dengan permintaan yang mereka ajukan yaitu Rp 1 miliar. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pengamen asal Cipulir yang menjadi korban dalam kasus salah tangkap belum bisa menerima uang ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan beberapa waktu lalu. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan surat penetapan ganti rugi tersebut masih dalam proses pemberkasan di pengadilan.

"Paling tidak 14 hari salinan putusan, nanti juga baru ada surat permohonan pencairan ganti ruginya," kata Made saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus 2016.

Made menuturkan, proses pencairan ganti rugi bisa dilakukan oleh pemohon setelah mendapat surat penetapan. "Biasanya melalui mekanisme di pengadilan dulu, baru nanti diajukan ke Kementerian Keuangan dari pihak pemohon," ujarnya.

Andro Supriyanto, 21 tahun, dan Nurdin Priyanto (26) memenangi tuntutan ganti rugi material untuk masing-masing senilai Rp 36 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diputus oleh hakim tunggal Totok Sapto Indrato pada Selasa, 9 Agustus 2016. Jumlah tersebut jauh di bawah tuntutan mereka sebesar Rp 1,3 miliar.

Keduanya menggugat ke pengadilan karena mengalami salah tangkap pada 2013. Mereka dituduh membunuh seseorang bernama Dicky Maulana, padahal tak ada bukti kuat. Keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, pada tahap banding dan kasasi, keduanya disebut korban salah tangkap dan dibebaskan.

Made memohon kesabaran keduanya. Apalagi kasus gugatan seperti ini baru pertama kali terjadi. "Karena masih jarang terjadi hal seperti ini, mungkin masih cari bentuk proses pencairan seperti itu. Yang jelas tentu harus ada surat pengantar untuk pelaksanaan terhadap penetapan hakim," katanya, menjelaskan.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.

Baca Selengkapnya

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.

Baca Selengkapnya

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.

Baca Selengkapnya

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.

Baca Selengkapnya

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

18 September 2022

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

18 September 2022

Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

11 Mei 2022

Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.

Baca Selengkapnya

Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

10 Mei 2022

Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.

Baca Selengkapnya

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

10 Mei 2022

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya

Baca Selengkapnya