TEMPO.CO, Jakarta - Mantan petugas keamanan di sebuah kantor katering ditangkap polisi di Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu, 14 Agustus 2016. Agus Wibowo, 27 tahun, dilaporkan CA, 28 tahun, karena mengirimkan pesan pendek berisi kata-kata yang tak pantas.
"Dia meneror korban dan mengajak berhubungan badan. Kata-kata kotor dengan SMS dan miscall beberapa kali," kata Kasubdit Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Senin, 15 Agustus 2016.
Budi menjelaskan, pelaku meneror korbannya sejak Selasa pekan lalu. Hal tersebut membuat korban, pacar dari mantan bos Agus, tidak nyaman dan risih."Korban merasa risih, lalu melapor pada Jumat lalu," katanya.
Berdasarkan pengakuan, kata Budi, pelaku mendapatkan nomor korban sewaktu dia menjadi petugas keamanan. Agus pernah ditelepon korban untuk membukakan pintu pagar. Agus juga mengaku meneror korban karena memendam rasa kepadanya. Selain itu, ia kesal dengan pemilik perusahaan karena upahnya rendah selama 2 tahun bekerja di perusahaan itu.
"Iseng-iseng saya juga tertarik sama korban. Berhenti aja karena gajinya kecil. Saya udah bekerja 2 tahun di sana," ujar Agus saat ditanya wartawan.
Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Duos.