Gugatan Cuti Ahok Tak Lengkap, Kata Hakim Ini Kekurangannya

Reporter

Editor

Sugiharto

Senin, 22 Agustus 2016 14:11 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalaman dengan wartawan arah.com, Helmi Shemi, yang pernah diusir dari Balai Kota beberapa waktu lalu dalam momen halal bi halal, Senin, 11 Juli 2016. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai permohonan uji materi aturan cuti kepala daerah petahanan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama perlu diperbaiki dan disempurnakan. Penyempurnaannya salah satunya tentang kerugian konstitusional yang dialami Ahok, nama panggilan Basuki.

Permintaan Majelis itu muncul dalam pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 22 Agustus 2016, yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

"Paling tidak, pada tahap awal ini pemohon harus mampu meyakinkan panel bahwa ini memang ada kerugian konstitusional," kata anggota Majelis Hakim Aswanto di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Anggota Majelis lainnya, I Gede Dewa Palguna, meminta Ahok untuk menjelaskan kedudukannya dalam permohonan gugatan. Apakah Ahok sebagai perorangan atau sebagai Gubernur Jakarta.

Baca: Aturan Kampanye, Ahok: Aku Kuli, Mau Kerja Dipaksa Cuti

Ahok juga dianggap belum menguraikan secara jelas gugatannya, terutama yang berkaitan dengan Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada. "Kalau melihat alasan pemohon, maka yg diminta bukan hanya cuti (huruf a) tapi juga penggunaan fasilitas negara (huruf b)," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

Anwar lantas memberi Ahok kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya dengan memperhatikan masukan dari Majelis panel. Batas waktu penyerahan perbaikan permohonan hingga 5 September 2016 pada pukul 10.00 WIB. "Langsung diserahkan ke Kepaniteraan. Penyerahan perbaikan permohonan bisa dilakukan secepatnya, maka sidang akan dilakukan secepat mungkin," ujar Anwar.

Ahok melayangkan gugatan pada awal Agustus 2016. Dia mempermasalahkan aturan yang mewajibkan kepala daerah cuti selama masa kampanye pilkada. Ahok ingin agar cuti bukan kewajiban tetapi pilihan. Dia mengaku lebih suka tidak cuti dalam rangkaian Pemilihan Gubernur Jakarta pada September 2016 sampai Februari 2017 denangan alasan bentrok dengan pembahasan anggaran daerah.

Ahok khawatir, rancangan anggaran yang sedang ia susun diubah dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Jika dia cuti, perencanaan anggaran mesti diserahkan kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Padahal, menurut Ahok, ada kemungkinan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah juga harus cuti karena mengikuti pilkada.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

11 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

12 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

14 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

15 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

18 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya