Pengadilan Tinggi Banten Tolak Banding Pembunuh Eno Farihah

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 5 September 2016 14:47 WIB

Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Eno Farihah dibawa menuju ruang pemeriksaan di PN Tangerang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Banten menolak banding RAI, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan Eno Farihah, karyawati pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dengan penolakan ini, status remaja 15 tahun tersebut menjadi terpidana dan harus menjalani hukuman penjara 10 tahun sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

"Banding kami ditolak," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (LBHK DKI) Toha Bintang S. El Thamrin kepada Tempo, Selasa, 5 September 2016.

LBHK DKI bersama 21 pengacara mendampingi RAI sejak kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Bintang mengatakan putusan banding disampaikan Pengadilan Tinggi Banten pada 2 Agustus 2016. "Dan kami ketahui baru-baru ini karena informasi yang kami dapatkan soal putusan ini minim," katanya.

Bintang mengatakan, untuk mendapat informasi putusan banding itu, tim pengacara dan orang tua RAI aktif mencari sendiri. "Kalau kami tidak aktif mencari, mungkin putusan itu tidak diketahui," tuturnya.

Bahkan, kata Bintang, sampai saat ini LBHK DKI dan orang tua RAI belum mendapat salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten. "Sudah sering kami minta, jawabannya sedang dikirim," ucapnya.

Bintang menyesalkan informasi putusan yang mereka tunggu-tunggu ternyata tidak diinformasikan oleh pihak Pengadilan Tinggi Banten. Bintang juga menilai putusan banding yang menyangkut kasus anak-anak ini tergolong lama. Sebab, tim pengacara RAI mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 22 Juni 2016.

Pada 16 Juni lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis RAI, terdakwa pembunuhan disertai kekerasan seksual yang ekstrem terhadap Eno Farihah, dengan 10 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan RAI terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Hakim menilai RAI terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Pertimbangan majelis menjatuhkan hukuman maksimal berdasarkan hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan anak yang sangat sadis di luar peri kemanusiaan, anak tidak mengakui perbuatan, memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak ada penyesalan dalam diri anak tersebut.

JONIANSYAH HARDJONO

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

5 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

6 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

8 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

8 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

15 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

20 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

2 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya