Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Agustus 2016. Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2016.
Setelah lebih dari sebulan jaksa penuntut umum mendatangkan saksi ahli, kali ini giliran penasihat hukum Jessica yang akan mendatangkan saksi ahli dalam sidang ke-18. "Ada dua saksi ahli. Ahli forensik," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo.
Yudi berujar, saksi yang dihadirkan merupakan ahli toksikologi atau ahli patologi. Ini bukan pertama kali ahli toksikologi dipanggil menjadi saksi dalam persidangan Jessica.
Agustus lalu, jaksa penuntut umum juga menghadirkan ahli toksikologi forensik, I Made Gelgel. Saat itu, ahli menjelaskan bahwa zat sianida di dalam tubuh Mirna merusak lambung korban.
Yudi menuturkan saksi ahli dia hadirkan untuk meng-counter pendapat ahli toksikologi yang dihadirkan jaksa. Yudi mengaku meragukan hasil temuan sianida 0,2 miligram per liter yang ada di lambung Mirna, seperti yang pernah diterangkan saksi ahli sebelumnya.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Januari lalu. Mirna diduga dibunuh dengan cara diracun menggunakan sianida melalui kopi yang ia minum. Jessica Kumala Wongso, teman Mirna yang saat itu ada di lokasi, menjadi terdakwa pembunuh Mirna.