Menteri Luhut Lanjutkan Reklamasi, Nelayan Muara Angke Pecah
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Sabtu, 10 September 2016 15:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menghentikan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta membuat sikap nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, terbelah.
"Sekarang sudah pecah (suara) nelayan," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jakarta, Affandi, saat ditemui Tempo, Sabtu, 10 September 2016.
Menurut Affandi, sebagian nelayan memang bersikap mendukung reklamasi Teluk Jakarta. Namun sebagian lainnya, kata Affandi, tetap ngotot agar reklamasi dihentikan permanen. "Semua nelayan kecil telah sepakat untuk melawan kebijakan reklamasi," katanya.
Affandi berujar sebenarnya hanya kalangan aktivis nelayan saja yang mengalami perpecahan. Sedangkan massa nelayan yang sehari-hari melaut tetap menolak reklamasi. Alasannya, karena reklamasi telah merugikan mereka sebagai pelaut.
Reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta, kata dia, membuat jalur laut dangkal. Sehingga akses kapal menuju dermaga Pelabuhan Ikan Muara Angke menjadi tersendat. "Nelayan harus memutar beberapa kilometer untuk menghindari pendangkalan laut tersebut," ujarnya.
Bagi nelayan, reklamasi juga merusak biota laut. Karena itu, ujar Affandi, mayoritas nelayan memprotes kebijakan Menteri Luhut yang mencabut moratorium reklamasi. "Ini masalah besar, karena pasti merugikan nelayan," katanya.
Aktivis lingkungan juga memprotes kebijakan Luhut melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta. Pengacara publik untuk nelayan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Tigor Hutapea, mengaku tak pernah dilibatkan oleh Luhut saat mengambil keputusan melanjutkan reklamasi.
Padahal menurut dia, reklamasi sangat merugikan nelayan. "Kami sama sekali tak pernah dilibatkan dalam keputusan ini," ucapnya.
Pernyataan Tigor membantah keterangan Luhut yang mengaku telah mengundang berbagai elemen masyarakat sebelum menghentikan moratorium reklamasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli memberlakukan moratorium reklamasi karena berbagai pelanggaran yang dilakukan pengembang. Keputusan moratorium Rizal berdasarkan kajian Komite Bersama Reklamasi untuk mengevaluasi kebijakan reklamasi.
AVIT HIDAYAT