Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Dok TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Abraham Lunggana alias Lulung mengatakan Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz tak bisa ikut dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Keputusan itu, ujar Lulung, berdasarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum.
"Menurut aturan KPU, partai yang berselisih dan boleh ikut Pilkada adalah partai yang memiliki surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM," ujar Lulung, yang juga Ketua PPP Jakarta versi Djan Faridz, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Jakarta, Jumat, 16 September 2016.
Jika seperti itu, kata Lulung, maka yang berhak mengikuti Pilkada Jakarta yakni PPP versi Romahurmuziy karena memiliki surat keputusan dari Menteri Yasonna Laloy. "Kalau tidak salah lima hari yang lalu keputusan KPU itu keluar," ujar Lulung.
Wakil Ketua DPRD tersebut heran dengan keputusan KPU. Karena, ia merasa antara PPP versi Djan Faridz dan PPP versi Rimahurmuzy tak berselisih. "Yang kami gugat itu surat keputusan menteri. Saya tanya, berselilih dari mananya," kata dia.
Lulung menyadari bahwa partainya tengah dipecah belah. "Tapi yang dibelah tidak sadar," ujar Lulung.
Seandainya PPP Djan Faridz bisa ikut Pilkada, ia mengklaim dirinya yang bakal menantang Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dalam pemilihan nanti. "Tapi entah kenapa kami jadi tidak bisa, Takut kali ya. Kan saya menggurita di bawah," celotehnya.