Sidang Kasus Mutilasi Cikupa, Agus dan Nuri Sering Cekcok

Reporter

Selasa, 20 September 2016 16:48 WIB

Salah satu adegan rekonstruksi yang dijalani tersangka Agus pemutilasi wanita hamil Nur Atikah di Cikupa, Tangerang, Banten, 9 Mei 2016. Selain membawa Agus, polisi juga membawa Erik, teman Agus yang ikut membantu membuang potongan tubuh korban dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang-Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani, terdakwa pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap Nur Atikah alias Nuri, sering bertengkar sebelum peristiwa keji itu terjadi.

Menurut Mahfud Budiana, anak Abdul Malik, pemilik kamar kontrakan yang ditinggali Agus dan Nuri, cekcok mulut itu sering dikeluhkan tetangga kamar kontrakan. "Tapi karena masalah rumah tangga itu sangat pribadi, keluhan itu kami abaikan saja," ujar Mahfud saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 20 September 2016.

Mahfud menuturkan Agus dan Nuri hampir dua bulan menempati kamar kontrakan di lantai dua, Kampung Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Selama itu pula, kata Mahfud, Agus menunjukan sikap dan perilaku yang baik dan sopan.

Mahfud mengaku mengetahui ada pembunuhan di kontrakan itu ketika tetangga kamar Agus mengeluhkan bau busuk menyengat dari kamar nomor 7. "Karena curiga, saya langsung melapor ke Polsek Cikupa," katanya.

Abdul Malik, pemilik kontrakan, menambahkan sejak mulai mengontrak kamar Agus dan Nuri tidak menunjukkan kartu tanda penduduk dan surat nikah meski telah berulang kali dia diminta. "Jawabannya ntar ntar saja," kata Malik.

Malik mengaku tidak menaruh curiga terhadap Agus karena sikapnya cukup sopan. Malik baru tahu ada mayat dimutilasi ketika polisi mendatangi kamar kontrakan dan membawa jenazah Nuri. "Saat itu ramai sekali yang melihat, tubuh istri Agus sudah dipotong-potong," katanya.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ketut Sudira juga menghadirkan dua terdakwa Agus dan Rifriady Gusmandala alias Erik yang didampingi kuasa hukum John Hendry.

Agus Bin Dulgani dinilai melanggar pidana pasal 340 KUHP. Jaksa menilai Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani melakukan pembunuhan sadistis terhadap janda beranak dua itu dengan direncanakan sebelumnya. Selain menggunakan pasal Primer 340 KUHP, jaksa juga mendakwa Agus dengan dakwaan subsider yaitu pasal 338 dan 181 KUHP.

Agus membunuh Nuri setelah keduanya terlibat cekcok mulut pada 10 April 2016. Kemarahan Agus memuncak saat Nuri meminta pertanggungjawaban Agus atas janin yang dikandungnya. "Kapan saya dipulangkan monyet," kata Nuri sambil mendorong tubuh Agus hingga terjatuh.

Agus langsung bangun dan memiting tubuh Nuri selama 25 menit hingga wanita itu lemas. Nuri sempat melakukan perlawanan dengan mengigit jari Agus. Lelaki beranak satu yang tinggal di Bogor, Jawa Barat ini langsung mencekik Nuri selama lima menit, hingga wanita itu tak bergerak lagi.

Agus tak menghiraukan ketukan pintu tetangganya yang curiga dengan keributan di dalam kamar kontrakan. Agus kemudian memotong kedua kaki dan tangan Nuri dan membuangnya ke sejumlah tempat di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dengan bantuan Rifriadi Gusmandala alias Erik, anak buahnya di Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa. Atas peranannya mengetahui dan membantu membuang mayat Nuri, Erik didakwa pasal 340 junto 56 KUHP dan 181 KUHP.
JONIANSYAH HARDJONO

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

23 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

1 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

37 hari lalu

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Baca Selengkapnya

Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

43 hari lalu

Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

Polsek Ciledug menangkap 11 remaja yang hendak perang sarung di Jalan Sukarela, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Baca Selengkapnya

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

47 hari lalu

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan

Baca Selengkapnya

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

29 Februari 2024

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

31 Januari 2024

Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

Kakek lansia berusia 60 tahun melakukan pencabulan kepada tiga bocah di kontrakannya, Cipadu, Kota Tangerang

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jembatan Cisadane, Kota Tangerang Macet

8 Januari 2024

Jokowi Resmikan Jembatan Cisadane, Kota Tangerang Macet

Kota Tangerang macet menjelang peresmian Jembatan Cisadane oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Komplotan Curanmor ini Preteli Motor Hasil Curian Lalu Dijual via Medsos, Keuntungan 3 Kali Lipat

6 Januari 2024

Komplotan Curanmor ini Preteli Motor Hasil Curian Lalu Dijual via Medsos, Keuntungan 3 Kali Lipat

Komplotan curanmor di Tangerang ini mempreteli motor curian kemudian menjualnya secara online di platform media sosial.

Baca Selengkapnya