Saksi Ahli Terakhir dari Jessica Bantah Argumen Soal Motif
Editor
Budi Riza
Senin, 26 September 2016 13:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang ke-25 kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar Senin, 26 September 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, didatangkan tim penasihat hukum Jessica.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.20 WIB itu, Mudzakkir mengatakan perlunya motif dalam tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Perbuatan kesenjangan, apalagi direncanakan, pasti ada motifnya," ucap Mudzakkir.
Dia berujar, motif merekonstruksi adanya niat dan adanya kejahatan. Tidak mungkin, tutur dia, seseorang membunuh tanpa ada motif. "Niat itu berangkat dari motif. Ini bagian dari kejahatan. Jadi, kalau dikatakan tidak perlu ada motif, itu tidak tepat," kata Mudzakkir.
Baca:
Agus Menjawab Dugaan Cedera Punggung dan Karier Militernya
Siapa Lawan Berat Ahok-Djarot? Ini Perhitungan PDIP
Dituduh Mau Gagalkan Anies Baswedan, Istana Jokowi Bereaksi
Seusai Jalani Tes Psikologi, Ahok Diminta Dokter Puasa Bicara
Pilkada DKI: Pertarungan Sengit Tiga Keluarga?
Argumen ini bertolak belakang dengan kesaksian ahli pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Syarif Hiariej. Saat itu Omar yang hadir di sidang ke-14 menjelaskan, Pasal 340 KUHP, yang menjerat Jessica, tidak memerlukan motif.
Mudzakkir berujar, motif dalam pembunuhan berencana dapat dibuktikan, yakni melalui proses pembuktian niat, proses perencanaan, dan target pembunuhan. Motif bisa ditentukan dari pembuktian itu. "Membuktikan niat dan perencanaan tadi akan tersimpulkan di dalamnya motif," ucap Mudzakkir.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan gencar mendatangkan saksi ahli, mulai saksi ahli patologi forensik lokal hingga dua toksikolog asal Australia.
Seperti halnya Mudzakkir, saksi-saksi ahli sebelumnya membantah argumen-argumen saksi ahli dari jaksa penuntut umum.
EGI ADYATAMA