Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

Reporter

Rabu, 5 Oktober 2016 15:15 WIB

Kukang ekor cincin. AP/Itsuo Inouye

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Sub-Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka perdagangan satwa dilindungi. Tiga orang tersangka tersebut adalah ARM, FS, dan SP.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan ketiganya terbukti menjual hewan langka jenis kukang melalui online. Awalnya, penyidik menemukan akun Facebook bernama Sendy Lah dengan unggahan foto kukang Jawa di dalam kandang sekitar delapan ekor.

"Dalam posting-an tersebut tertulis 'Redy kukang/kuskus, karakter jinak kukang aja, elus2 oke, tahap dilatih gendong. Unsex biyar gampang.. makan lancar, dijamin sehat no minus.. Lok jaktim n jaksel only, kepoin,, beli banyak harga miring'," ujar Awi membacakan status yang tertulis pada akun Facebook tersebut, Rabu, 5 Oktober 2016.

Dari hasil menelusuri Facebook itu, polisi menangkap ARM dan FS pada Kamis, 29 September 2016, di Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan. Keduanya diduga menyimpan, memiliki, dan menjual kukang. "Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima ekor kukang," kata Awi.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap SP sebagai pemilik akun FB Sendy Lah di Ciracas, Jakarta Timur, dan mengamankan seekor kukang. "Dari delapan ekor yang mereka miliki, kami berhasil menyelamatkan enam ekor sebelum dijual," tuturnya.

Awi menambahkan, para pelaku mendapatkan kukang ini dari komunitas pencinta kukang yang dikenal melalui Facebook. "Hewan ini dikirim melalui paket dengan bus," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2 tentang tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

INGE KLARA

Berita terkait

Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

20 Juni 2017

Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

Hewan-hewan itu disita dari seorang penumpang KM Ciremai yang berlayar dari Manokwari, Papua Barat, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

19 Februari 2017

Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

Kasus penyelundupan hewan melalui Bandara Adisutjipto pada 2016 mencapai 28 kasus. Padahal, tahun sebelumnya hanya 8 kasus.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

13 Februari 2017

Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

Polisi mencurigai barang bawaan mobil pelaku penyelundupan lantaran mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Baca Selengkapnya

Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

26 Januari 2017

Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menyita 1.400 gigi ikan hiu.

Baca Selengkapnya

Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

20 Januari 2017

Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

AL mengaku sudah beberapa bulan terakhir aktif menjual kukang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

7 Januari 2017

Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

Nama pedagang satwa liar itu di akun Facebook bernama Setan Merah, ia membawa empat ekor anak lutung jawa yang termasuk satwa dilindungi.

Baca Selengkapnya

Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

5 Oktober 2016

Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

Dari penjualan hewan tersebut, tersangka mendapat untung sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

30 September 2016

Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

Eduwar menuturkan kulit harimau tersebut diperoleh pelaku dari Jambi, dua pekan lalu.

Baca Selengkapnya

Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

26 September 2016

Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

Trenggiling dianggap sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan di dunia.

Baca Selengkapnya

5 Terdakwa Penjual Gading Gajah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan  

20 September 2016

5 Terdakwa Penjual Gading Gajah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan  

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut lima terdakwa penjual gading gajah dengan dua tahun enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya