Pedagang Thamrin City Tuntut DPRD Jakarta Lengserkan Ahok  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Minggu, 9 Oktober 2016 15:09 WIB

Pedagang merapikan dagangannya di Thamrin City, Jakarta, 12 Oktober 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Para pedagang mal dan penghuni apartemen Thamrin City yang tergabung dalam Relawan Sekretariat Bersama Thamrin City mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta memakzulkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. "Karena dia telah melanggar undang-undang dan melawan putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua Relawan Bersama, Yudi Relawanto, Minggu, 9 Oktober 2016.

Yudi mengatakan seharusnya Gubernur Ahok—panggilan Basuki—mematuhi putusan MA yang dikeluarkan pada awal Oktober lalu. MA memerintahkan Ahok mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 273 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City.

Keputusan MA ini merujuk atas kasasi yang diajukan pedagang terkait dengan surat keputusan tersebut. Menurut Yudi, SK itu diterbitkan Ahok semasa menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Ahok mengeluarkan daftar pengelola dan pengurus Thamrin City yang didominasi PT Jakarta Realty, anak usaha Agung Podomoro. Akibat kepengurusan itu, pedagang mengaku diintimidasi dan diperas pengelola.

Padahal mereka mengaku telah membeli kios mereka dari Agung Podomoro Group, dan telah lunas. "Tapi kami masih diminta biaya angsuran puluhan juta per bulan," ucap dia. Pedagang kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di pengadilan tingkat pertama, pedagang menang. PT Jakarta Realty mengajukan banding hingga kasasi, sampai akhirnya MA tetap memenangkan pedagang.

Namun, sampai saat ini belum ada eksekusi pembubaran kepengurusan pengelola Thamrin City. Yudi menambahkan, di Thamrin City ada sekitar 12 ribu unit kios yang dimiliki oleh 7 ribu pedagang. Di dalam apartemen juga ada 4 ribu unit apartemen di dalam tiga tower Thamrin City. "Semua dikuasai oleh Agung Podomoro, padahal sudah kami bayar lunas," ucap Yudi.

Pekan depan, mereka bakal mendatangi DPRD DKI Jakarta dan DPR untuk mendesak anggota Dewan mengajukan hak angket. Mereka menganggap Ahok telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ahok sudah tidak pantas lagi jadi pemimpin," kata Yudi.

Yudi pun bakal meminta KPUD DKI Jakarta untuk tidak meloloskan Ahok sebagai peserta calon gubernur. "Ahok telah melanggar undang-undang, sama dengan makar."

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

4 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

23 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

38 hari lalu

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

51 hari lalu

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme

Baca Selengkapnya