Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti. TEMPO, Antara
TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti sempat tak percaya penyanyi Reza Artamevia mengadukannya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang. "Kami sampaikan, Aa Gatot setengah percaya dan tidak percaya," ujar kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai, saat konferensi pers di kantornya, Minggu, 9 Oktober 2016.
Rifai mengabarkan gugatan Reza itu kepada Gatot setelah mengkonfirmasikannya ke Polda Metro Jaya. Polisi di Polda membenarkan kabar bahwa Reza melaporkan Gatot pada Jumat, 7 Oktober 2016. "Ternyata dilaporkan beneran, saya bilang kepada dia, Anda sudah dilaporkan," tuturnya.
Rifai menilai laporan itu seperti upaya Reza lolos dari jeratan hukum, dengan menempatkan diri sebagai korban Gatot.
Reza melaporkan guru "spiritualnya" tersebut ke Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, pada 7 Oktober 2016. "Hari ini, kami melaporkan Aa Gatot dengan pasal penipuan. Selama ini, klien kami tidak mengerti zat aspat. Ternyata aspat itu sabu," kata Ramdan di Markas Polda setelah membuat laporan.
Menurut Ramdan, selama ini Reza juga beberapa kali dimintai uang oleh Gatot untuk membantu orang yang tidak mampu. Ternyata, kata dia, uang itu digunakan untuk membeli aspat. "Uang berupa patungan, baik transfer maupun tunai," ucapnya.
Dalam laporan dengan nomor LP/4872/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tertulis bahwa Gatot dituntut Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
14 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.