Empat orang kawanan begal menahan rasa sakit pada kakinya yang ditembak petugas saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, 7 Agustus 2015. Kawanan begal ini sering beraksi sejak pukul 03.00 wib hingga 06.00 wib di Flyover Pasupati. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, dompet, telepon genggam dan motor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap perampok berjimat kain kafan dan gigi orang mati di Toko Raja Susu, Jalan Alternatif Cibubur RT 4 RW 18 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kamis dinihari, 27 Oktober 2016.
Tersangka bernama Safrudin ditangkap setelah dipergoki penjaga toko mengambil duit Rp 20 juta dari dalam toko.
Kepala Kepolisian Sektor Cimanggis Komisaris Hari Agung mengatakan pelaku sendirian masuk ke toko yang mau ditutup sekitar pukul 23.50 WIB. Setelah masuk, pelaku bertemu dengan saksi bernama Adi dan diajak berbicang-bincang. "Setelah ngobrol sebentar, saksi mau mandi dan tersangka ditinggal sendirian," kata Agung.
Namun, bukannya meninggalkan toko, tersangka malah masuk dengan tujuan merampok. Perbuatan Safrudin kepergok oleh saksi saat sedang mengambil duit Rp 20 juta.
Saksi yang curiga langsung menghubungi temannya dan diteruskan ke polisi piket. "Setelah tahu peristiwa itu, anggota Buru Sergap Polsek Cimanggis mendatangi lokasi," katanya.
Tersangka mencoba kabur lewat atap toko saat polisi datang dan mau meringkusnya. Namun, karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, polisi melontarkan timah panas ke kaki korban. "Kami lumpuhkan. Korban tertembak di kaki sebelah kanan," ucapnya.
Tersangka mengaku menggunakan jimat kain kafan dan gigi orang mati agar aksinya tidak terlihat dan menjadi sirap untuk korbannya. "Tapi jimat itu tidak terbukti ampuh."
Selain jimat, polisi menyita dompet, telepon seluler, dan sepeda motor tersangka. Atas tindakannya Safrudin dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.