19 Tersangka Vaksin Palsu Jalani Sidang Perdana Besok  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 10 November 2016 18:18 WIB

Foto-foto para tersangka pembuat dan kurir vaksin palsu, 23 Juni 2016. TEMPO/Rezki

TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 19 tersangka kasus vaksin palsu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi pada Jumat, 11 November 2016. "Berkas tuntutan sudah selesai dan telah dilimpahkan ke pengadilan," kata juru bicara Kejaksaan Negeri Bekasi, Firly Sarkowi, Kamis, 10 November 2016.

Menurut Firly, sidang akan dibagi menjadi empat kelompok lantaran jumlah terdakwa 19 orang. Karena itu, sidang akan dipimpin empat majelis di empat ruangan terpisah. "Pelaksanaan sidang bersamaan mulai pukul 09.00 WIB," ucap Firly.

Firly berujar, para tersangka akan didakwa melakukan pelanggaran pidana Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Berdasarkan data yang diperoleh Tempo, 19 tersangka itu adalah Kartawinata alias Ryan, H. Syafrizal, Iin Sulastri, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Seno, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Hidayat Taufiqurahman, Rita Agustina, Mirza, Sutanto bin Muh. Akena, Irnawati, dan Muhamad Farid.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI melimpahkan berkas kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Negeri Bekasi pada 18 Oktober 2016. Dengan pelimpahan itu, 19 tersangka menjadi tahanan kejaksaan.

Bareskrim mengungkap jaringan peredaran vaksin palsu untuk balita pada pertengahan tahun ini. Salah satu rumah yang digerebek ialah produsen vaksin palsu di perumahan mewah Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Di rumah mewah yang berada di Jalan Kumala 2 itu, polisi menangkap pasangan suami-istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah cairan yang diduga bahan pembuatan vaksin palsu dan ribuan botol kemasan vaksin.

ADI WARSONO




Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

23 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

26 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

26 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

35 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

18 Januari 2024

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.

Baca Selengkapnya

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

14 Januari 2024

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja atau hingga 23 Januari 2024 untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran netralitas ASN dalam kasus itu.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

10 Januari 2024

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

Camat Jatiasih, Kota Bekasi, Ashari mengatakan bodoh sekali jika ASN sengaja memamerkan jersey bernomor punggung 2.

Baca Selengkapnya