Hasil Tes DNA Menohok, Aa Gatot Bantah Pemerkosa, tapi...  

Reporter

Selasa, 15 November 2016 19:30 WIB

Gatot Brajamusti. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti akhirnya mengakui pernah berhubungan intim dengan CT, perempuan yang melaporkannya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan pelecehan seksual dan pemerkosaan. Gatot juga tidak menampik anak yang dilahirkan CT merupakan darah dagingnya.

"Mereka (CT dan Gatot) kenal sudah cukup lama. Memang diakui mereka pernah berhubungan (intim)," kata Achmad Rifai, pengacara Gatot Brajamusti, saat jumpa pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016. Namun Gatot tak terima disebut sebagai pemerkosa.

Baca: Gatot Brajamusti Tersangka Pencabulan, Ini Pengakuannya

Menurut Rifai, hubungan antara Gatot dan CT adalah suka sama suka. Hasil tes DNA yang menyatakan terdapat kecocokan genetik antara Gatot dan anak CT, kata Rifai, tak bisa dijadikan bukti pelecehan seksual atau pemerkosaan. "Yang bisa menunjukkan indikasi perkosaan adalah tes visum. Selama ini tak pernah ada visum," ujar Rifai.

Adapun Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan Gatot Brajamusti sudah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan.

"Terkait dengan kasus pelecehan seksual, pada 8 November (Gatot) diperiksa dengan 38 pertanyaan. Tersangka tidak mengelak. Semua diakui dan semua pertanyaan dijawab. Jadi apa yang dituduhkan kepada pelapor semua diakui, termasuk kejadian dua pelecehan seksual," kata Awi di kantornya, Senin, 14 November 2016.

Baca: Hasil Tes DNA Cocok, Akankah Gatot Brajamusti Nikahi CT?

Gatot dilaporkan dua mantan anggota padepokannya ke Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu. Mereka, salah satunya CT, mengaku telah dilecehkan selama bertahun-tahun menjadi murid di padepokan Gatot.

Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, Gatot menanggapi dengan santai. "Kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan. Termasuk dengan subyektivitasnya," ujar pengacara Gatot, Rifai.

Rifai mengatakan tim kuasa hukum Gatot akan melakukan beberapa upaya untuk membela kliennya. "Kami sangat berharap prosesnya dilakukan sesuai sebagaimana diatur dalam KUHAP. Apabila tak sesuai, tentu kami akan lakukan upaya hukum. Termasuk menguji terhadap penetapan tersangka," tuturnya.

TABLOIDBINTANG.COM

Baca juga:
6 Ciri-ciri Pria yang Disebut Pengganggu Chika Jessica
Terinspirasi Kucing, Melly Goeslaw Ciptakan Lagu Promise

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

40 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

42 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

44 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

45 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

47 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya