TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan status Mario Teguh akan ditentukan oleh gelar perkara yang dilakukan penyidik. Sedangkan hasil tes DNA yang telah ada tidak bisa langsung menjerat Mario dalam kasus pencemaran nama baik.
Namun, menurut Argo, hasil tes DNA itu akan dijadikan polisi sebagai bahan dalam gelar perkara kasus tersebut. Jika nantinya terbukti mencemarkan nama baik, Mario akan kembali dipanggil.
"Nanti, setelah gelar perkara, baru bisa diketahui, apakah bisa dinaikkan (statusnya) atau tidak," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa, 29 November 2016.
Sebelumnya, Mario dilaporkan Ario Kiswinar dan ibunya, Aryani Soenarto, ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan dengan nomor laporan LP/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Mario dituntut dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Baik.
Mario dianggap Ario telah mencemarkan nama baik dia dan ibunya setelah tidak mengakuinya sebagai anak serta menuduh Aryani berselingkuh dengan Mr X. Pernyataan itu bahkan disampaikan Mario dalam sebuah acara televisi secara langsung.
Argo belum bisa membeberkan kapan penyidik akan melakukan gelar perkara. Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto juga menyatakan hal sama.
Namun ia memastikan proses penyidikan terus berlangsung. "Nanti kita lihat. Yang pasti, proses penyidikan terus berlangsung," ujarnya.