Lahan Eks Kedubes Inggris Tersangkut Kewajiban Sewa  

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 10 Desember 2016 02:07 WIB

Petugas keamanan dari Kedutaan Besar Inggris berjaga di jalan M Yamin yang diportal, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta membatalkan rencana pembelian lahan eks kantor Kedutaan Besar Inggris tahun ini. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Djafar Muchlisin mengatakan pembatalan itu dilakukan lantaran lahan seluas 5.000 meter persegi itu masih tersangkut tunggakan pembayaran sewa.

”Kami putuskan tahun ini tidak jadi beli lahan tersebut,” kata Djafar saat dihubungi, Jumat, 9 Desember 2016. Lahan ini terletak di kawasan strategis Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta Pusat.

Djafar menjelaskan, keputusan tersebut dibuat setelah instansinya meminta penjelasan Badan Pertanahan Nasional soal status lahan itu. Lahan yang berlokasi di area Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, itu digunakan atas Sertifikat Hak Pakai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria Nomor 940/ka tertanggal 13 Desember 1940. Sertifikat itu lalu didaftarkan pada 30 November 1961.

Dalam sertifikat tersebut, Djafar mengatakan Kedutaan Besar Inggris wajib membayar sewa Rp 63.984 per tahun sejak sertifikat terbit. Nilai sewa itu akan dievaluasi setiap 10 tahun sesuai dengan nilai jual obyek pajak yang sedang berlaku. “Kami masih mempelajari kewajiban pembayaran sewa ini,” ucapnya.

Rencana pembelian lahan eks kantor Kedutaan Besar Inggris muncul sejak 2013. Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama—saat menjabat wakil gubernur—ingin mengubah lahan itu menjadi taman. Nilai lahannya diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.

Setelah lahan dibeli, pemerintah DKI Jakarta ingin memindahkan pos polisi yang berada di sekitar lahan itu ke Jalan Sutan Syahrir untuk membuat ruang terbuka hijau menjadi lebih luas. Selain itu, lokasi ini akan dijadikan kantor pusat kendali moda transportasi mass rapid transit (MRT).

Menurut Djafar, pembelian lahan hanya bisa dilakukan setelah Kedutaan Besar Inggris melunasi kewajibannya. “Anggarannya berasal dari APBD 2017 Perubahan,” kata Djafar.

LINDA HAIRANI



Berita terkait

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

8 jam lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

19 jam lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

8 hari lalu

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

8 hari lalu

AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

40 hari lalu

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

47 hari lalu

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

Suhar, warga Desa Pemaluan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, bercerita soal kebun pisangnya yang terdampak proyek tol di IKN

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan

27 Februari 2024

Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan

Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya