Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan menunjukkan surat permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Desember 2016. Ia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok tertentu. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa besok, 13 Desember 2016. "Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB," ujar kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian saat dihubungi, Senin, 12 Desember 2016.
Sebelumnya, Aldwin menegaskan pengajuan gugatan praperadilan tersebut bertujuan untuk mengoreksi tindakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya yang dinilai sewenang-wenang.
"Kami tim kuasa hukum yakin permohonan kami akan dikabulkan dan status penetapan tersangka Pak Buni akan gugur," ujar Aldwin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Desember 2016.
Menanggapi gugatan praperadilan Buni tersebut, Polda Metro Jaya optimistis bisa memenangkan praperadilan itu. "Kami siap, optimistis saja (menang)," ujar Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 12 Desember 2016.
Argo menjelaskan, kepolisian telah menyiapkan Bidang Hukum (Bidkum) sebagai tim kuasa hukum untuk sidang praperadilan tersebut.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai menyebarkan informasi bernuansa SARA dalam postingan statusnya di Facebook terkait pidato Gubernur DKI (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu soal Al Maidah ayat 51.