Kasus Buni Yani, Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkaranya  

Reporter

Senin, 26 Desember 2016 13:29 WIB

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani didampingi penasehat hukum menjawab pertanyaan wartawan usai sidang yang memutuskan menolak praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta – Berkas perkara tersangka ujaran kebencian Buni Yani hingga saat ini masih belum dinyatakan lengkap. Status berkas masih dalam tahap P19 atau baru dikembalikan dari Kejaksaan karena belum lengkap.

”Sedang kami perbaiki, nanti saya cek lagi kapan dikembalikan ke Kejaksaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di kantornya, Senin, 26 Desember 2016.

Polda dikabarkan belum memenuhi empat item utama dalam berkas perkara tersebut. Salah satunya adalah keterangan dari saksi ahli. Namun Argo menolak mengkonfirmasi hal ini. “Itu penyidik yang tahu, itu bagian dari penyidikan yang tak perlu saya kasih tahu,” ujarnya.

Baca juga:
Tunggu Putusan Hakim, Ahok Akan Lakukan Ini
Joget-joget di Tempat Umrah, Ayu Ting Ting Dibanjiri Hujatan

Argo mengatakan berkas tersebut akan segera dilengkapi untuk kemudian diberikan ke Kejaksaan. “Kalau P21 (berkas dinyatakan lengkap), langsung kami berikan tersangka dan barang bukti,” kata Argo.

Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan kasusnya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim menolak gugatan Buni Yani. Meski menjadi tersangka, Buni tidak ditahan dengan berbagai pertimbangan penyidik.

Buni menjadi tersangka setelah mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika memberikan sambutan dengan menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, September lalu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit itu.

Dalam video itu, polisi menilai ada kata yang dihilangkan Buni, yang menyebabkan pro dan kontra. Buni kemudian dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Badja) ke Polda Metro Jaya.

EGI ADYATAMA

Baca juga:
Ini Tanda ‘Pengantin’ Teroris Akan Bom Waduk Jatiluhur?
Penjelasan Kapolri Soal Telegram Rahasia



Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

40 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

45 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

51 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya