Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani didampingi penasehat hukum menjawab pertanyaan wartawan usai sidang yang memutuskan menolak praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta – Berkas perkara tersangka ujaran kebencian Buni Yani hingga saat ini masih belum dinyatakan lengkap. Status berkas masih dalam tahap P19 atau baru dikembalikan dari Kejaksaan karena belum lengkap.
”Sedang kami perbaiki, nanti saya cek lagi kapan dikembalikan ke Kejaksaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di kantornya, Senin, 26 Desember 2016.
Polda dikabarkan belum memenuhi empat item utama dalam berkas perkara tersebut. Salah satunya adalah keterangan dari saksi ahli. Namun Argo menolak mengkonfirmasi hal ini. “Itu penyidik yang tahu, itu bagian dari penyidikan yang tak perlu saya kasih tahu,” ujarnya.
Argo mengatakan berkas tersebut akan segera dilengkapi untuk kemudian diberikan ke Kejaksaan. “Kalau P21 (berkas dinyatakan lengkap), langsung kami berikan tersangka dan barang bukti,” kata Argo.
Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan kasusnya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim menolak gugatan Buni Yani. Meski menjadi tersangka, Buni tidak ditahan dengan berbagai pertimbangan penyidik.
Buni menjadi tersangka setelah mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika memberikan sambutan dengan menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, September lalu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit itu.
Dalam video itu, polisi menilai ada kata yang dihilangkan Buni, yang menyebabkan pro dan kontra. Buni kemudian dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Badja) ke Polda Metro Jaya.