Warga Bukit Duri Menang, Pemerintah Harus Bayar Ganti Rugi  

Reporter

Jumat, 6 Januari 2017 13:22 WIB

Warga menyaksikan alat berat mulai meratakan bidang tanah untuk pengerjaan pembangunan turap di lokasi lokasi proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, 3 Oktober 2016. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan warga Bukit Duri, Tebet Jakarta Selatan, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta dalam sidang putusan di pengadilan itu, Kamis, 5 Januari 2017. Dengan putusan tersebut, pemerintah Jakarta diminta memberikan ganti rugi.

Majelis hakim menilai obyek sengketa tersebut melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. “Karena itu, majelis menyatakan batal objek sengketa dan memerintahkan Kasatpol PP mencabut surat peringatan tersebut,” kata kuasa hukum warga Bukit Duri, Siti Rahma Mary dalam keterangannya. Majelis hakim juga menyatakan bahwa obyek sengketa bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Baca : Warga Bukit Duri Bertahan

Majelis hakim pun memutuskan agar pemerintah Jakarta memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri sebagai akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3; dihancurkannya rumah-rumah warga; dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak. Penggusuran terhadap warga Bukit Duri sendiri dilakukan saat gugatan ini masih berjalan.

Kuasa hukum warga Bukit Duri lainnya, Vera Soemarwi menilai dikabulkannya gugatan ini menjadi catatan baik bagi warga yang selama ini tergusur. “Keadilan yang selama ini tidak pernah berpihak pada korban penggusuran menjadi nyata,” kata dia

Sebelum penggusuran dilakukan September 2016 lalu, warga Bukit Duri memasukkan gugatan ke PTUN. Warga menggugat surat peringatan yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan tertanggal 30 Agustus 2016.

Surat itu dianggap maladministrasi lantaran dasar penggusuran adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sedangkan penggusuran dilakukan demi proyek normalisasi Kali Ciliwung. Sedangkan dasar dilakukannya normalisasi yaitu Keputusan Gubernur Nomor 2181 Tahun 2014 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu sudah kadaluarsa pada 5 Oktober 2015.

REZKI ALVIONITASARI | NINIS CH

Berita terkait

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

19 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

20 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

28 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

30 hari lalu

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

OIKN mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penataan kawasan di wilayah Sepaku dekat IKN

Baca Selengkapnya

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

39 hari lalu

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

41 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

43 hari lalu

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

Syafran membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

43 hari lalu

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Kamis sore ini antara lain 'penggusuran' warga RT 05 Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

43 hari lalu

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

KPA menyoroti surat Badan Bank Tanah kepada warga yang bermukim di Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya