Kondisi lokasi proyek normalisasi Sungai Ciliwung di Bukit Duri, Jakarta, 3 Oktober 2016. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang diajukan warga Bukit Duri soal penerbitan surat peringatan penggusuran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan. Pemerintah Jakarta pun diminta memberikan ganti rugi bagi warga yang rumahnya telah digusur.
Menanggapi hal tersebut, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan pihaknya menghargai putusan itu. Pemerintah Jakarta, kata dia, akan membahas langkah selanjutnya.
"Kami tunggu masukan dari Biro Hukum," katanya, Jumat lalu. Dia juga mengatakan akan mempelajari putusan tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa obyek gugatan berupa surat peringatan 1, 2, dan 3 yang dikeluarkan pemerintah Jakarta melanggar aturan sehingga harus dibatalkan. Maka hakim meminta tergugat untuk mencabut surat tersebut.
Pertimbangan yang disampaikan hakim adalah penerbitan SP 1, SP 2, dan SP 3 oleh Satpol PP Jakarta Selatan telah menyalahi izin lingkungan serta izin kelayakan lingkungan dan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Tiga SP itu juga bertentangan dengan empat aturan, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-undang HAM.
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi, mengatakan putusan itu menjadi bukti bahwa penggusuran yang dilakukan terhadap warga Bukit Duri merupakan tindakan sewenang-wenang. Apalagi mengingat penggusuran dilakukan ketika gugatan di PTUN masih berjalan kala itu.
"Maka pemerintah harus mengembalikan hak-hak atas tanah dan rumah warga yang telah dihancurkan," ujar Vera. Ratusan warga kehilangan rumah mereka dalam penggusuran yang dilakukan pada 30 September 2016.
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
40 hari lalu
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.