Diminta Ganti Rugi Bukit Duri, Ini Jawaban Pemerintah DKI  

Reporter

Senin, 9 Januari 2017 08:56 WIB

Anak-anak menunggu perahu eretan untuk menyeberang Kali Ciliwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, 6 Januari 2017. Meski warga Kelurahan Bukit Duri yang terdampak penggusuran memenangkan gugatan di PTUN Jakarta Selatan, proyek normalisasi tetap dilanjutkan. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga Bukit Duri atas penerbitan surat peringatan pertama hingga ketiga oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan penerbitan surat peringatan tersebut tidak sah dan meminta pemerintah memberikan ganti rugi kepada warga Bukit Duri yang rumahnya telah digusur.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan PTUN tak bisa memerintahkan pemerintah agar membayar ganti rugi. "Itu bukan kewenangan pengadilan,” katanya, Minggu, 8 Januari 2017.

Baca: Pemerintah DKI Akan Banding Putusan Bukit Duri

Selain itu, menurut dia, jika warga Bukit Duri menuntut ganti rugi, seharusnya ditujukan ke pengadilan negeri. “Seharusnya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri,” ujar Yayan.

Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, menuturkan hakim meminta pemerintah DKI memberikan ganti rugi kepada warga Bukit Duri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Meski kami tak mengajukan permintaan ganti rugi dalam gugatan, hakim berpandangan kami berhak menerima ganti rugi," tuturnya.

Penggusuran di Bukit Duri dilakukan oleh pemerintah saat gugatan ini sedang berjalan di pengadilan. Sebagian besar warga Bukit Duri yang digusur pasrah memilih ikut relokasi ke rumah susun sewa. Namun tak sedikit yang tetap bertahan menunggu putusan pengadilan dan menolak kompensasi berupa rusunawa.

Salah satu warga Bukit Duri yang menolak digusur adalah Supriyono, 40 tahun. Dia gembira dengan putusan ini dan berharap pemerintah DKI menaati putusan pengadilan. "Pemerintah seharusnya menghargai proses hukum," ucapnya.

Atas putusan PTUN tersebut, pemerintah DKI Jakarta akan mengajukan banding. Saat ini dokumen banding tersebut sedang disiapkan oleh tim Biro Hukum DKI.

GANGSAR PARIKESIT | NINIS C.H.


Berita terkait

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

19 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

20 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

28 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

30 hari lalu

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

OIKN mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penataan kawasan di wilayah Sepaku dekat IKN

Baca Selengkapnya

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

39 hari lalu

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

41 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

43 hari lalu

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

Syafran membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

43 hari lalu

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Kamis sore ini antara lain 'penggusuran' warga RT 05 Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

43 hari lalu

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

KPA menyoroti surat Badan Bank Tanah kepada warga yang bermukim di Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya