Kelompok Ini Tak Terima Bendera Merah Putih Ada Pedang  

Reporter

Jumat, 20 Januari 2017 07:31 WIB

Bendera Merah Puith dicoret di depan markas Mabes Polri, Jakarta. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok orang dari Masyarakat Cinta Tanah Air mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis, 19 Januari 2017. Mereka datang untuk melaporkan kasus bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab saat unjuk rasa massa Front Pembela Islam di depan Mabes Polri, Senin lalu.

Wardaniman Larosa, perwakilan pelapor, menilai kejadian itu bisa melecehkan lambang negara. "Kami melaporkan adanya simbol lukisan pedang dan huruf Arab di lambang negara, bendera Merah Putih," ujar Wardaniman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Huruf Arab di Merah Putih, Wiranto: Tindak Tegas Pelakunya

Wardaniman mengaku mengetahui gambar tersebut dari video yang beredar viral di media sosial belakangan ini. Dalam laporan bernomor LP/327/I/2017/PMJ/Ditreskrimum tersebut, belum diketahui siapa yang melakukan pencoretan bendera sehingga masih perlu penyelidikan polisi.

Untuk melengkapi laporannya, Wardaniman melampirkan barang bukti berupa dua keping cakram padat berisi rekaman video serta print out cuplikan foto bendera yang dibawa dalam aksi tersebut.

Ia berharap polisi segera mengusut pelakunya. Sebab, jika masalah itu dibiarkan dampaknya dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

Video Bendera Merah Putih Bergambar Pedang, FPI Merasa Difitnah

Wardaniman berujar laporannya tidak bermuatan motif politik. Menurut dia, pelaporan ini murni atas wujud kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kami melaporkan ini karena kecintaan kami kepada Tanah Air. Bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang tidak sepatutnya diperlakukan sedemikian rupa karena untuk mengibarkan bendera Merah Putih, penuh perjuangan dan darah para pejuang kita terdahulu," katanya.

Dalam surat laporan, pelaku disangka dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Pasal 154 A KUHP tentang penghinaan atau menodai bendera kebangsaan Indonesia.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

4 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.

Baca Selengkapnya