Terlibat Kasus, Rizieq : Saya Injak Semut Saja Dilaporkan

Reporter

Senin, 23 Januari 2017 20:54 WIB

Pimpinan FPI, Rizieq Syihab, melakukan orasi dari atas mobil komando di hadapan pendukungnya di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 Januari 2017. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab menanggapi sinis terkait banyaknya laporan terhadap dirinya saat ini. Ia merasa hal tersebut adalah perbuatan yang dilebih-lebihkan.

"Akhirnya semua kesan di masyarakat yang timbul, andai kata saya menginjak semut pun niscaya semut akan digiring melaporkan saya. Ini kondisi yang ada saat ini," kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Senin, 23 Januari 2017. Rizieq menilai hal tersebut adalah upaya kriminalisasi terhadap tokoh agama, seperti ulama dan habib seperti dirinya.

Baca : Empat Jam Diperiksa, Rizieq Syihab Ditanya 23 Pertanyaan
Bocah Kelas VI SD Ikut Aksi FPI Kawal Rizieq

Dia pun meminta agar kepolisian lebih selektif dan cermat dalam menerima laporan-laporan tersebut. "Kami minta kepada Pemerintah khususnya kepolisian untuk tidak sembarangan dalam menerima laporan yang bisa menumbuhkan persepsi yang tidak bagus di tengah masyarakat," katanya.

Hari ini, Rizieq menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Setelah empat jam diperiksa Rizieq mengaku ditanyai 23 pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya, yakni tuduhan adanya logo palu arit dalam uang rupiah baru keluaran Bank Indonesia.

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq kemudian menemui massa pendukungnya di luar markas Polda Metro Jaya. Saat berorasi, dia mengajak pendukungnya untuk ramai-ramai melaporkan pejabat atau pemimpin politik yang dinilai telah menghina agama.

"Saya minta umat islam yang datang dari berbagai daerah, anda nanti pulang ke daerah masing-masing, laporkan ke Polda masing-masing, siapapun pejabat atau pun pimpinan partai, yang menghina agama Islam, menodai agama, kita laporkan ramai-ramai dan wajib diproses," teriak Rizieq pada massa aksi. Hal ini langsung disambut sorakan dari massa pendukungnya.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya