Pura-Pura Jadi PSK, ABG Bantu Pacarnya Merampok dan Membunuh
Editor
Yudono Yanuar Akhmadi
Jumat, 27 Januari 2017 04:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan di bawah umur, Cenul alias N, 17 tahun, di Bekasi, Jawa Barat, terlibat kasus perampokan sepeda motor disertai pembunuhan. Bahkan, mayat korban yang dibunuh pada pertengahan Desember 2016 lalu belum ditemukan.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, tersangka Cenul ditangkap bersama dengan kekasihnya, Suryo, 29 tahun, ketika sedang kumpul kebo di rumah kontrakan daerah Tambun, 22 Januari 2017.
"Dikiranya kami menggerebek mereka yang sedang kumpul kebo," kata Umar, Kamis, 26 Januari 2017. Padahal, ujar dia, polisi menanyakan perihal sepeda motor jenis Honda Vario tanpa surat kendaraan yang dijual Cenul dan Suryo kepada tersangka Darso dan Tian.
"D dan T adalah penadah sepeda motor curian yang ditangkap lebih dulu," kata Umar. Ketika diiterogasi, ujar Umar, tersangka Cenul dan Suryo mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil rampokan, bahkan seorang korban, Bambang Rayno, 49 tahun, dibunuh, lalu mayatnya dibuang ke Kali Canal Bekasi Laut.
Adapun modus perampokan itu yakni Cenul berpura-pura sebagai pekerja seks komersial, dan menjajakan diri di pinggir rel kereta api di daerah Tambun. Ketika sedang berdiri, korban menghampiri tersangka. "Korban diajak ke rumah kontrakan pacarnya, di Desa Setia Mekar, Tambun," kata dia.
Ketika berada di dalam kamar, kata Umar, tersangka Suryo dan adiknya yang masih buron berinisial G ikut masuk. Kedua bersaudara itu lalu membunuh korban dengan cara menikam menggunakan pisau lipat. "Pisau tersebut sampai patah, dan masih menancap di tubuh korban," kata Umar.
Untuk menghilangkan jejak, mayat korban dibungkus dengan kain, dan terpal warna biru. Para pelaku lalu membung mayat itu ke Kali CBL. Hingga saat ini, mayat anggota serikat pekerja itu belum ditemukan. "Kami masih koordinasi dengan Polsek Tambun dan Polres Kabupaten Bekasi," kata Umar.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Komisaris Bayu Pratama mengatakan, penyidik berhasil mengidentifikasi korban melalui kendaraan yang disita. Menurut dia, keluarga Bambang telah melapor ke Polsek Tambun pada 12 Desember 2016. "Kami masih mencari mayat korban, dengan melibatkan anggota Brigade Mobile," kata Bayu.
Cenul mengakui perbuatannya. Lulusan sekolah dasar ini mengaku baru sekali melakukan aksi perampokan, atas ajakan pacarnya Suryo. "Saya yang memancing korban, kemudian mengajak keliling dulu dan ke rumah," kata dia.
Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan, dijerat pasal 365, dan 338, dan 341 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ancamannya kurungan penjaran selama 15 tahun. Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, kartu tanda anggota serikat pekerja, tas warna hitam, jam tangan, batu akik, dan sebuah dompet.
ADI WARSONO