Sosialisasi Amdal Pulau G, DKI Dituduh Paksakan Reklamasi  

Reporter

Minggu, 29 Januari 2017 21:14 WIB

Salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Rapat terbatas tersebut diharapkan akan melahirkan keputusan formal terkait kelanjutan nasib proyek tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak tindakan PT Muara Wisesa dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyosialisasikan analisis dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau G.

Sebelumnya, beredar surat dari pihak Kelurahan Pluit yang mengundang berbagai pihak untuk terlibat dalam pembahasan amdal Pulau G, yang akan berlangsung pada Selasa, 31 Januari 2017.

Baca juga:
KLHK Evaluasi Perpanjangan Sanksi Pengembang Reklamasi
Kasus Suap Reklamasi, Sanusi Dituntut 10 Tahun Bui


“Kami berpendapat sosialisasi yang akan dilakukan adalah bentuk upaya memaksakan kehendak pengembang agar pembangunan reklamasi Pulau G dapat dilanjutkan,” ujar kuasa hukum penggugat reklamasi Pulau G, Tigor Hutapea, dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 Januari 2017.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga memprotes tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kelurahan Pluit yang justru memfasilitasi kegiatan itu.

Tigor berujar pihaknya menyayangkan sikap pasif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang tidak pernah mempublikasikan hasil pengawasan dan perkembangan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Muara Wisesa sebelumnya.

Tigor menuturkan pembangunan Pulau G yang telah dihentikan melalui sanksi administratif Kementerian LHK dan moratorium dari pemerintah jelas merugikan kehidupan nelayan, merusak lingkungan hidup Teluk Jakarta, memperparah banjir rob, dan mengganggu operasional PLTU Muara Karang.

“Ini menyebabkan konflik di wilayah pengambilan material pasir dan dilakukan dengan cara korupsi sehingga sudah seharusnya pembangunan Pulau G dan pulau-pulau lainnya dihentikan,” katanya.

Menurut Tigor, tindakan yang dilakukan PT Muara Wisesa dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta bertentangan dengan pesan Presiden Joko Widodo agar reklamasi tidak diatur pengembang, memperhatikan kehidupan nelayan, dan tidak merusak lingkungan.

“Apabila sosialisasi ini tetap dilanjutkan, berarti PT Muara Wisesa merupakan pengembang yang tidak patuh (kepada) pemerintah,” katanya.

Selanjutnya, tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memfasilitasi sosialisasi juga dinilai sebagai tindakan melawan pemerintah pusat yang telah melakukan moratorium terhadap pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta.

“Kami menilai ini merupakan persekongkolan pemerintah DKI dan pengembang melanjutkan kegiatan yang jelas merugikan masyarakat dan lingkungan hidup serta hanya demi keuntungan segelintir orang,” ujar Tigor.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.

Baca Selengkapnya

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.

Baca Selengkapnya