Dugaan Makar, Penjelasan Rizieq Syihab Soal UUD 1945 Asli  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 1 Februari 2017 12:58 WIB

Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan makar yang melibatkan Rachmawati Sukarnoputri. Soal kembali ke UUD 1945, Rizieq mengatakan harus melalui konstitusi.


"Hari ini, saya dan Ustaz Bachtiar Nasir serta Haji Munarman dipanggil ke Polda Metro Jaya dalam rangka memberi keterangan sebagai saksi terhadap Ibu Rachmawati Sukarnoputri atas tuduhan makar," kata Rizieq saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.

Rizieq menjelaskan, dirinya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Rachmawati di kediaman masing-masing. Tapi dalam pertemuan itu tak pernah ada pembahasan mengenai rencana pelanggaran hukum. Rizieq menuturkan, pertemuan tersebut sebatas pada kegiatan aksi 411 dan 212 (unjuk rasa 4 November dan 2 Desember 2017). "Juga pernah ada pertemuan di beberapa event antara ormas Islam dan nasionalis," kata Rizieq.

Baca: Rizieq Syihab Diperiksa di Polda, Gerbang SCBD Ditutup

Rizieq kemudian juga menjelaskan mengenai keinginan Rachmawati untuk mengembalikan UUD 1945 sebelum diamandemen. Menurut dia, ada usulan-usulan masyarakat yang menuntut mengambalikan UUD 1945 yang asli. Namun, Rizieq menuturkan, tuntutan itu sudah disalurkan melalui jalur konstitusi. "Disampaikan ke DPR, ke pimpinan DPR atau fraksi-fraksi yang ada. Itu semua konstitusional. Yang tidak konstitusional kalau dilakukan cara-cara di luar koridor hukum berlaku," ujar Rizieq.

Saat ini Rizieq masih diperiksa penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Selain dia, diperiksa pula juru bicara FPI Munarman dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir.


Bachtiar yang datang pertama, didampingi kuasa hukumnya, Kapitra Ampera. Selang beberapa menit kemudian, Munarman tiba namun enggan diwawancara. Terakhir adalah Rizieq yang turun langsung dari mobil Pajero putih dengan nomor plat B 1 FPI di depan gedung Direskrimum.


Baca: Diperiksa Kasus Makar, Rizieq Akan Kerahkan 2.000 Orang FPI

Rachmawati sebelumnya ditangkap anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya di kediamannya di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat pagi, 2 Desember 2016. Berdasarkan surat penangkapan, Rachmawati disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 107 tentang Makar untuk menggulingkan pemerintahan dan Pasal 110 terkait dengan pemufakatan kejahatan juncto Pasal 87 KUHP.

Bukan hanya Rachmawati, sejumlah aktivis juga ditangkap, termasuk Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani. Ratna dan Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific pada Jumat pagi dan langsung dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dalam surat penangkapan, Ratna juga dituduh melanggar Pasal 107 KUHP tentang Makar.

FRISKI RIANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

54 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

14 September 2022

Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

Film dokumenter Kilometer 50 mengangkat peristiwa penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menguak cerita lain.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya